Tolak RKUHP PSI Anggap Adopsi Hukum Adat Bikin Cemas Pebisnis
Dijelaskan, dalam penjelasan Pasal 2, Pemerintah Daerah dapat mengatur ”KUHP” nya sendiri berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi memicu efek negatif terhadap sektor usaha. Terutama, terkait Pasal 2 pada RKUHP.
“RKUHP mengatur pemidanaan berdasarkan hukum yang hidup atau hukum adat yang membuat orang dapat dipidana berdasarkan hukum tidak tertulis. Ini pasal karet, bisa diterapkan secara subjektif, terserah golongan mayoritas yang tinggal di situ,” kata Juru Bicara PSI, Rian Ernest, Kamis (19/9/2019).
Dijelaskan, dalam penjelasan Pasal 2, Pemerintah Daerah dapat mengatur ”KUHP” nya sendiri berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat dan menyebutnya sebagai “delik adat”.
Baca: Maksud BI Longgarkan Ketentuan Uang Muka Kredit Rumah dan Motor
Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) berbunyi: “Dalam pasal ini, yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana” adalah hukum pidana adat. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.
Di beberapa daerah tertentu di Indonesia masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana.
Untuk memberikan dasar hukum mengenai berlakunya hukum pidana (delik) adat, perlu ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari Peraturan Daerah masing-masing. Kompilasi ini memuat mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat yang dikualifikasi sebagai tindak pidana adat.
Baca: Lebih dari 300 Ribu Orang Tandatangani Petisi Minta Jokowi Tolak RKUHP, Ada 11 Poin yang Disoroti
Pemberlakukan hal tersebut, kata Rian, akan memberi dampak buruk pada kepastian hukum di Indonesia. Tidak ada kepastian hukum, investor enggan masuk. Ia mengaku membayangkan investasi yang masuk dalam bentuk pabrik, pengolahan energi, dan pembangkit listrik.
Baca: Anggaran untuk KIP Kuliah Rp 7,5 Triliun, Ini Besaran Bantuan yang Bakal Diterima per Mahasiswa
"Bila ada pimpinan perusahaan yang tidak sengaja melakukan sesuatu yang melanggar adat setempat, bisa dipenjara. Ini tentu seperti mengatakan kepada para investor: “Jangan berinvestasi di Indonesia karena hukum di sini tidak jelas,” ujarnya.
"Ditambah pasal-pasal yang berbasis moral kelompok tertentu yang masuk terlalu jauh ke ranah privat akan menciptakan ketakutan dan sentimen negatif terhadap sektor usaha,” kata Rian.
Baca: Lahan Ibu Kota Baru RI Disebut Tanah Milik Sukanto Tanoto, Ini Klarifikasi Bappenas
DPR rencanany mengesahkan RKUHP pada 24 September 2019. Padahal ada banyak pasal yang bermasalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.