Upaya Banding Ratna Sarumpaet Ditolak
keyakinan Ratna untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasehat hukumnya pada Selasa (16/7/2019) malam.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan upaya hukum berupa banding yang diajukan kliennya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia mengatakan, hal itu diketahuinya dari dokumen putusan yang sudah diterimanya.
Dalam putusan tersebut, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ratna selama dua tahun sudah tepat.
"Pokok amar putusannya menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat," kata Desmihardi saat dihubungi wartawan pada Kamis (19/9/2019).
Desmihardi mengatakan, sebetulnya Ratna sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Namun, karena jaksa penuntut umum mengajukan banding, maka pihaknya juga ikut mengajukan banding.
"Untuk upaya hukum kasasi Ibu Ratna masih mempertimbangkan apakah mengajukan kasasi atau tidak," kata Desmihardi.
Diberitakan sebelumnya, dokumen permohonan banding Ratna tersebut terdaftar dengan nomor 63/Akta.Pid/2019/Pn.Jkt.Sel.
"Kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Baca: Kejati DKI Pastikan Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Sudah Diperpanjang
Insank mengatakan, keyakinan Ratna untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasehat hukumnya pada Selasa (16/7/2019) malam.
Insank menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena dua hal.
Pertama, pihaknya menilai pengajuan banding tersebut bukan semata untuk kepentingan hukum Ratna melainkan putusan terhadap Ratna akan menjadi yurisprudensi atau menjadi pertimbangan hukum untuk kasus yang sama di masa depan.
Kedua, pihaknya tidak sependapat jika demonstrasi dalam perkara Ratna dinilai sebagai benih keonaran.