Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Banding Ratna Sarumpaet Ditolak

keyakinan Ratna untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasehat hukumnya pada Selasa (16/7/2019) malam.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Upaya Banding Ratna Sarumpaet Ditolak
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan upaya hukum berupa banding yang diajukan kliennya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia mengatakan, hal itu diketahuinya dari dokumen putusan yang sudah diterimanya.

Dalam putusan tersebut, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ratna selama dua tahun sudah tepat.

"Pokok amar putusannya menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat," kata Desmihardi saat dihubungi wartawan pada Kamis (19/9/2019).

Desmihardi mengatakan, sebetulnya Ratna sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Namun, karena jaksa penuntut umum mengajukan banding, maka pihaknya juga ikut mengajukan banding.

"Untuk upaya hukum kasasi Ibu Ratna masih mempertimbangkan apakah mengajukan kasasi atau tidak," kata Desmihardi.

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, dokumen permohonan banding Ratna tersebut terdaftar dengan nomor 63/Akta.Pid/2019/Pn.Jkt.Sel.

"Kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Baca: Kejati DKI Pastikan Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Sudah Diperpanjang

Insank mengatakan, keyakinan Ratna untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasehat hukumnya pada Selasa (16/7/2019) malam.

Insank menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena dua hal.

Pertama, pihaknya menilai pengajuan banding tersebut bukan semata untuk kepentingan hukum Ratna melainkan putusan terhadap Ratna akan menjadi yurisprudensi atau menjadi pertimbangan hukum untuk kasus yang sama di masa depan.

Kedua, pihaknya tidak sependapat jika demonstrasi dalam perkara Ratna dinilai sebagai benih keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas