Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Dalam Waktu Dekat Akan Sahkan Tiga RUU

Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 hanya tersisa kurang dari 2 minggu lagi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Dalam Waktu Dekat Akan Sahkan Tiga RUU
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana ruang Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 hanya tersisa kurang dari 2 minggu lagi.

Masa jabatan Mereka akan berakhir pada 30 September 2019.

Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) pun dikebut pembahasannya bersama pemerintah.

Sepanjang September ini, DPR telah mengesahkan lima RUU menjadi undang-undang.

Satu diantaranya pengesahan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski menuai kontroversi, DPR tetap mengesahkan UU KPK hasil revisi.

Rekomendasi Untuk Anda

Kini, DPR segera mengesahkan 3 RUU melalui rapat paripurna yang direncanakan digelar 24 September 2019.

Berikut 3 RUU yang bakal disahkan DPR.

Revisi UU Pemasyarakatan

DPR dan pemerintah menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selanjutnya, RUU Pemasyarakatan akan disahkan lewat rapat paripurna DPR.

Kesepakatan kedua belah pihak disampaikan dalam rapat kerja Panja RUU Pemasyarakatan dan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Baca: Anies Baswedan: Kawasan Monas Akan Jadi Trek Balap Mobil Formula E

"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya RUU PAS akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24 (September)," kata Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin.

Namun, pasal-pasal yang tertuang dalam RUU tersebut menuai kontroversi.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas