DPR Pertimbangkan Usulan Jokowi Tunda Revisi KUHP
"Kami akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden terkait penundaan pembahasan RKUHP," katanya
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahkan revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Kami akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden terkait penundaan pembahasan RKUHP. Kami akan mengkomunikasikan segera kepada seluruh fraksi di DPR yang ikut pembahasan RKUHP bersama Tim pemerintah," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu kepada Tribunnews.com, Jumat (20/9/2019).
Baca: ICJR: Kalau Pasal Penghinaan Presiden Sampai Disahkan, Bisa Disebut Membangkang Terhadap Konstitusi
Masinton Pasaribu menjelaskan, proses dan mekanisme pembahasan di DPR baru selesai di tahap tingkat satu, yaitu tingkat alat kelengkapan dewan atau komisi.
"Baru sebatas usulan komisi untuk di bawa ke dalam pembahasan tingkat II (dua) dan pengambilan keputusan dalam sidang paripurna," jelasnya.
Dalam peraturan tata tertib DPR, usulan menuju ke Paripurna harus melalui tahapan badan musyawarah (bamus) pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi tentang persetujuan agenda pembahasan dalam sidang paripurna.
Tentunya DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi Yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP.
Baca: RKUHP : Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah, Minta Ditunda, Menhumkan Segera Jaring Masukan
Dalam masa penundaan ini, Masinton Pasaribu menyarankan DPR bersama pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Luas terkait pasal-pasal krusial yang sedang dipersoalkan masyarakat.
"DPR bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024 dengan mekanisme carry over atau melanjutkan pembahasan RKUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali," jelasnya.
Jokowi Minta DPR Tunda Revisi KUHP

Baca: PKS Tak Setuju Jokowi Minta DPR Tunda Sahkan RKUHP
Presiden Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan ke DPR, agar tidak mengesahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan revisi KUHP yang dilakukan pemerintah dan DPR secara seksama.
"Setelah memcermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," jelas Jokowi.
Menurut Jokowi, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali serta melakukan menerima masukan dari kalangan masyarakat sebagai upaya penyempurnaan RUU KUHP.