Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Revisi UU Permasyarakatan: Napi Koruptor Boleh Pulang ke Rumah dan Jalan-jalan ke Mall

Selain revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan, ada dua revisi undang-undang yang menuai kontroversi dan tinggal menunggu pengesahan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Revisi UU Permasyarakatan: Napi Koruptor Boleh Pulang ke Rumah dan Jalan-jalan ke Mall
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Dokumentasi/Aktivis ICW melakukan parodi (sindirin) kepada para koruptor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Revisi Undang-undang  (RUU) dikebut DPR RI di akhir masa periode 2014-2019.

Selain revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan, ada dua revisi undang-undang yang menuai kontroversi dan tinggal menunggu pengesahan.

Salah satunya yakni RUU Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 7 dan 9 Huruf C RUU Permasyarakatan memuat hak tahanan dan narapidana untuk rerkreasi.

Dalam Pasal 9 Poin C diatur mengenai sejumlah hak tahanan misalnya pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Baca: Ambulans yang Sedang Antar Jenazah Tabrak Truk di Tegal, Seluruh Penumpang yang Ikut Mengantar Tewas

Baca: Mama Muda dan Gadis SMA Jadi Sasaran Aksi Pria Misterius Mirip Kolor Ijo, Subuh Jadi Waktu Mencekam

Mereka yang berhak mendapatkan hak tersebut tertuang dalam pasal 10 ayat 1 huruf d.

Yakni narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

Berita Rekomendasi

1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengatakan bahwa narapidana berhak mengajukan hak cuti bersyarat.

Hak tersebut bisa digunakan untuk pulang ke rumah atau ke mall.

"Itu kan sudah ada, di Pasal 10 sudah jelas bahwasanya hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua. Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim Ayub, Jumat (20/9/2019).

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi #SaveKPK 'Koruptor Makin Kotor, Kembali Tebar Teror' di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019). Dalam aksinya, mereka mendesak kepada Presiden Joko Widodo dan Pihak Kepolisian, dan KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai teror yang mengancam pegawai KPK serta mendorong untuk dibuatnya tim khusus untuk memberikan perlindungan kepada pegawai KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi #SaveKPK 'Koruptor Makin Kotor, Kembali Tebar Teror' di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019). Dalam aksinya, mereka mendesak kepada Presiden Joko Widodo dan Pihak Kepolisian, dan KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai teror yang mengancam pegawai KPK serta mendorong untuk dibuatnya tim khusus untuk memberikan perlindungan kepada pegawai KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terkait lamanya cutinya, dan peraturan teknis lainnya menurut Muslim, akan diatur dalam peraturan pemerintah.

"Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. kan hanya global saja kita buat aturan itu," katanya.

Muslim tidak khawatir bila cuti bersyarat tersebut disalahgunakan oleh narapidana, seperti penyalahgunaan izin berobat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas