Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hasil Revisi UU KPK Akan Diuji Materi ke MK

"Kami akan menyusun (uji materi,-red) bersama tim hukum," kata Ketua Umum Semmi Jakarta Raya, Yaser Hatim, kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hasil Revisi UU KPK Akan Diuji Materi ke MK
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

"Kalau sudah diregistrasi baru disidangkan," ujarnya.

Meskipun di undang-undang itu belum diberikan nomor, dia menegaskan, pihaknya akan tetap memproses permohonan uji materi.

"Bahwa undang-undang dimaksud belum diundangkan, belum ada nomor, maka sebetulnya belum ada objectum litisnya. Langkah selanjutnya, diproses sesuai hukum acara," kata dia.

Sebab, dia menambahkan, dapat saja pada masa tahapan proses registrasi hingga masuk tahapan persidangan pengujian undang-undang, undang-undang yang diujikan sudah diberikan nomor.

"Bisa saja dalam perjalanan permohonan, UU itu diundangkan. Atau kalau belum sekiranya diregistrasi, hal itu akan dinasihatkan majelis hakim kepada pemohon ketika sidang pendahuluan," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas