Komnas HAM Apresasi Sikap Presiden Jokowi Soal Penundaan Pengesahan RUU KUHP
Komnas HAM mengapresiasi langkah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP ditunda.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengapresiasi langkah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP ditunda.
Namun, pernyataan Presiden Jokowi saja tidak cukup.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan permintaan Jokowi tersebut perlu dibarengi dengan mendengarkan masukan dari publik dan lembaga atau instansi yang berkepentingan terhadap pembangunan hukum, HAM, dan demokrasi.
Menurut Choirul Anam, selama proses pembahasan RUU KUHP, Komnas HAM telah memberikan sejumlah masukan.
Baca: Ternyata Pabrik Nissan Motor Jepang Yang Ada di Indonesia Akan Ditutup
Di antaranya berupa catatan keberatan terhadap sejumlah pasal.
Menurutnya, catatan tersebut bisa menjadi modal untuk perbaikan RUU KUHP dalam proses pembahasan.
"Kami mengapreasi penundaan pengesahan RUU KUHP oleh Presiden. Semoga DPR juga mengambil langkah yang sama," kata Anam saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/9/2019).
Baca: Menteri Basuki Targetkan Seluruh Jabodetabek Tersambung Tol pada 2020
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 24 September 2019 ditunda karena masih ada pasal-pasal bermasalah.
14 pasal perlu ditinjau kembali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat ada sekitar 14 pasal di dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang perlu ditinjau kembali dengan seksama.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal (perlu ditinjau kembali)," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019).
Namun terkait 14 pasal yang dinilai Jokowi harus ditinjau kembali, Ia tidak merincikannya satu persatu dan akan dikomunikasikan dengan semua pihak.
"Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada," tutur Jokowi.
Baca: RUU Pemasyarakatan: Napi Bisa Pulang ke Rumah dan Nge-mall
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.