Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Apresasi Sikap Presiden Jokowi Soal Penundaan Pengesahan RUU KUHP

Komnas HAM mengapresiasi langkah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP ditunda.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Apresasi Sikap Presiden Jokowi Soal Penundaan Pengesahan RUU KUHP
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai konferensi pers terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Paniai Papua pada Jumat (5/4/2019) di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (5/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengapresiasi langkah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP ditunda.

Namun, pernyataan Presiden Jokowi saja tidak cukup.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan permintaan Jokowi tersebut perlu dibarengi dengan mendengarkan masukan dari publik dan lembaga atau instansi yang berkepentingan terhadap pembangunan hukum, HAM, dan demokrasi.

Menurut Choirul Anam, selama proses pembahasan RUU KUHP, Komnas HAM telah memberikan sejumlah masukan.

Baca: Ternyata Pabrik Nissan Motor Jepang Yang Ada di Indonesia Akan Ditutup

Di antaranya berupa catatan keberatan terhadap sejumlah pasal.

Menurutnya, catatan tersebut bisa menjadi modal untuk perbaikan RUU KUHP dalam proses pembahasan.

Berita Rekomendasi

"Kami mengapreasi penundaan pengesahan RUU KUHP oleh Presiden. Semoga DPR juga mengambil langkah yang sama," kata Anam saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/9/2019).

Baca: Menteri Basuki Targetkan Seluruh Jabodetabek Tersambung Tol pada 2020

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 24 September 2019 ditunda karena masih ada pasal-pasal bermasalah.

14 pasal perlu ditinjau kembali

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat ada sekitar 14 pasal di dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang perlu ditinjau kembali dengan seksama. 

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal (perlu ditinjau kembali)," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019).

Namun terkait 14 pasal yang dinilai Jokowi harus ditinjau kembali, Ia tidak merincikannya satu persatu dan akan dikomunikasikan dengan semua pihak. 

"Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada," tutur Jokowi. 

Baca: RUU Pemasyarakatan: Napi Bisa Pulang ke Rumah dan Nge-mall

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas