KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Aher
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta, Jumat (20/9/2019).
Aher yang seharusnya menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.
"(Aher) yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan untuk Aher.
Jadi saksi untuk Iwa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher, terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Aheh dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Sebelumnya, Aher pernah diperiksa pada (27/8/2019) sebagai saksi untuk Iwa Karniwa juga.
Saat itu, Aher mengatakan ditanya seputar fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat (BKPRD Jabar).
Aher juga mengaku tak tahu-menahu terkait proyek Meikarta ini.
Ia mengatakan hanya tahu Iwa sebagai Sekda Jabar saja dan tidak yang lain.
Baca: Mengenal Raja Chulalongkorn, Bapak Modernisasi yang Selamatkan Thailand dari Kolonisasi
Baca: Sehari Menjadi Guru di program IHG Giving for Good Month
Sebagai informasi, Sekda Jabar Iwa Karniwa merupakan satu dari dua tersangka baru yang di tetapkan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.
Iwa ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus ini yang sebelumnya menyeret Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah dan sejumlah pejabat Lippo.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.
Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.