Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Aher sebagai Saksi Iwa Karniwa Terkait Kasus Meikarta

KPK kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher, terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Panggil Aher sebagai Saksi Iwa Karniwa Terkait Kasus Meikarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher, terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Aheh dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Sebelumnya, Aher pernah diperiksa pada (27/8/2019) sebagai saksi untuk Iwa Karniwa juga.

Saat itu, Aher mengatakan ditanya seputar fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat (BKPRD Jabar).

Aher juga mengaku tak tahu-menahu terkait proyek Meikarta ini.

Ia mengatakan hanya tahu Iwa sebagai Sekda Jabar saja dan tidak yang lain.

Baca: Mengenal Raja Chulalongkorn, Bapak Modernisasi yang Selamatkan Thailand dari Kolonisasi

Baca: Sehari Menjadi Guru di program IHG Giving for Good Month

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, Sekda Jabar Iwa Karniwa merupakan satu dari dua tersangka baru yang di tetapkan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.

Iwa ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus ini yang sebelumnya menyeret Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah dan sejumlah pejabat Lippo.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.

Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas