Menkumham Akui RUU KUHP Kurang Sosialisasi
Kurangnya sosialisasi disebabkan banyaknya norma dalam RUU KUHP yang menjadi salah persepsi di masyarakat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
![Menkumham Akui RUU KUHP Kurang Sosialisasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yasonna-laoly-usai-pengesahan-revisi.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengakui kurangnya sosialisasi terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang kini menuai polemik di masyarakat.
Kurangnya sosialisasi disebabkan banyaknya norma dalam RUU KUHP yang menjadi salah persepsi di masyarakat.
"Ini memang mungkin bagaimana, ya, kami memang juga mungkin tidak melakukan hal, saya juga mungkin kesalahan kita adalah sosialisasi," ujar Yasonna H Laoly di Kantor Kemkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Meski begitu, Yasonna membantah rapat pembahasan RUU KUHP dilakukan secara tertutup.
Yasonna menjelaskan selama empat tahun proses penyusunan RUU KUHP telah melibatkan banyak pakar, termasuk Komnas HAM hingga KPK.
Baca: Gara-gara Telihat Tak Pakai Jilbab, Gadis 17 Tahun Ini Disekap 4 Hari 4 Malam, Ini yang Terjadi
"Soal transparansi, kalau pembahasan RKUHP, baik Panja maupun rapat tidak tertutup, rapatnya terbuka. Hanya ini tidak setiap hari, empat tahun, terus menerus, tidak pernah kita membuat pembahasannya tertutup, panja terbuka apapun terbuka," kata Yasonna.
Yasonna menilai kegaduhan RUU KUHP belakangan ini karena wartawan tidak terlalu tertarik mengikuti setiap rapat pembahasan RUU KUHP.
Baca: Misteri Kematian Model Cantik, Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Lobi Terlihat Dibawa Masuk ke Lift
Wartawan dan masyarakat mulai gaduh saat proses pembahasan nyaris rampung.
Sayangnya, publik mendapat draf yang sebenarnya telah mengalami perubahan.
Apalagi, kata Yasonna publik hanya melihat pasal tanpa melihat penjelasannya.
"Jadi begini panik cari di mana kiri kanan belakang padahal tim masih bekerja kalian sudah ambil draft lama," ujarnya.
14 pasal perlu ditinjau kembali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat ada sekitar 14 pasal di dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang perlu ditinjau kembali dengan seksama.