Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Jelaskan Pasal Aborsi dalam RKUHP: KUHP yang Sekarang Justru Lebih Berat

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan soal pasal dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi perhatian publik

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menkumham Jelaskan Pasal Aborsi dalam RKUHP: KUHP yang Sekarang Justru Lebih Berat
KOMPAS.com/ DYLAN APRIALDO RACHMAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2019) 

Menkumham Jelaskan Pasal Aborsi dalam RKUHP

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan soal pasal dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi perhatian publik, salah satunya yang menyangkut aborsi.

Ketentuan pemidanaan itu dimuat dalam Pasal 470 Ayat (1).

Bunyinya, "Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun."

"Ini sebenarnya sudah ada di KUHP yang sekarang (yang berlaku). Ancamannya berat, 12 tahun," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, ketentuan pemidanaan aborsi tercantum dalam Pasal 347 Ayat (1).

Bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Berita Rekomendasi

Menurut dia, ketentuan baru dalam RKUHP ini memiliki ancaman pidana yang lebih rendah dan tidak berlaku bagi korban perkosaan atau karena alasan medis.

"Seorang perempuan yang diperkosa oleh karena dia tidak menginginkan janinnya, dalam terminasi tertentu dapat dilakukan atau karena alasan medis, mengancam jiwa misalnya dan itu mekanismenya juga diatur dalam Undang-Undang Kesehatan," kata Yasonna.

Meski Presiden Joko Widodo sudah meminta pengesahan RKUHP ditunda, Yasonna menjelaskan pasal-pasal yang menjadi perhatian publik untuk meluruskan mispersepsi yang timbul dari pasal ini.

"Jadi kami mengklarifikasi jangan seolah-olah ini KUHP baru membuat pasal pidana yang baru yang mengkriminalisasi semua orang. Ini yang kita mau jelaskan. Kadang dilihat pasalnya tanpa dilihat penjelasannya. Ini menjadi keliru dia," kata Yasonna.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Menkumham soal Pasal Aborsi dalam RKUHP"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas