Periksa Pihak Swasta, KPK Telisik Tiga 'Commitment Fee' Terkait Dana Hibah KONI
KPK memeriksa pihak swasta bernama Alverino Kurnia sebagai saksi kasus suap dana hibah KONI untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta bernama Alverino Kurnia sebagai saksi kasus suap dana hibah KONI untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi.
Dalam pemeriksaan, KPK mendalami tiga commitment fee dana hibah antara Imam Nahrawi dengan KONI.
"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Baca: Makan Biji Kopi Ternyata Tradisi Lama, Aman dan Banyak Manfaatnya, Tapi Ini Dampaknya
Baca: Menkumham Akui RUU KUHP Kurang Sosialisasi
Sebelum Alverino, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Mereka berasal dari unsur pengelola anggaran dan keuangan KONI.
Tiga hal yang didalami KPK di antaranya;
Pertama, commitment fee terkait anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018.
Kedua, commitment fee terkait anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pusat tahun 2018.
Baca: Misteri Kematian Model Cantik, Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Lobi Terlihat Dibawa Masuk ke Lift
Ketiga, commitment fee terkait bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Untuk mengetahui ke mana saja aliran dana dan uang yang diterima Imam Nahrawi, KPK juga melakukan penelurusuran terhadap aset Imam Nahrawi.
Febri mengimbau bagi warga yang mengetahui aset Imam Nahrawi untuk melapor ke call center KPK.
"KPK juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk kepentingan pengembalian uang ke negara nantinya. Jika masyarakat memiliki informasi kepemilikan aset tersangka, silakan memberikan informasi melalui pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi Call Center KPK di 198," kata Febri.
Ditetapkan tersangka