PKS Tak Setuju Jokowi Minta DPR Tunda Sahkan RKUHP
Menurut Nasir Djamil, selama ini pemerintah telah sepakat dengan sejumlah pasal dalam RKUHP
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari PKS, Nasir Djamil tidak setuju dengan permintaan Presiden Jokowi kepada DPR menunda pengesahan RKUHP.
Sebelumnya, presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP dalam sidang paripurna.
Baca: RKUHP : Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah, Minta Ditunda, Menhumkan Segera Jaring Masukan
"Sebaiknya jangan ditunda," ujar Nasir Djamil saat dihubungi, Jumat, (20/9/2019).
Menurutnya, jika presiden Jokowi tidak setuju dengan sejumlah pasal yang ada dalam RKUHP, masih bisa membahasnya dengan DPR.
14 pasal yang dipermasalahkan presiden menurutnya bisa dibahas, sebelum disahkan dalam rapat paripurna 24 September mendatang.
"Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu," katanya.
Menurut Nasir Djamil, selama ini pemerintah telah sepakat dengan sejumlah pasal dalam RKUHP.
Kesepakatan tersebut terbukti dengan dilakukannya pengambilan keputusan tingkat 1 antara DPR dan pemerintah (Raker) yang menyetujui RKUHP akan disahkan dalam Rapat Paripurna.
"Sebab pengambilan putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa presiden akan menunda pengesahan RUU KUHP," pungkasnya.
Dalam pembahasan RKUHP pemerintah tampak inkonsisten.
Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama, Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, setuju dengan seluruh pasal revisi KUHP untuk disahkan dalam sidang Paripurna yang rencananya digelar pada 24 September mendatang.
Namun, pemerintah kemudian meminta penundaan pengesahan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan ke DPR, agar tidak mengesahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).