Revisi UU Dinilai Dapat Kembalikan Jati Diri KPK
Dalam revisi UU tersebut, KPK harus berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan kementerian terkait jika ada sebuah kasus korupsi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai revisi Undang-Undang (UU) KPK akan mengembalikan marwah dan jati diri KPK yang sebenarnya sebagai lembaga yang fokus menangani permasalahan korupsi.
Romli mencontohkan, dalam revisi UU tersebut, KPK harus berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan kementerian terkait jika ada sebuah kasus korupsi.
Romli menilai KPK selama ini terkadang langsung melakukan penindakan tanpa berkoordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut. Padahal, tugas utama KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi, selain penindakan.
"Kalau supervisi di jaksa dan polisi ada masalah baru diambil alih," ujar Romli di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Romli juga mengkritisi kewenangan penyadapan yang tanpa izin dari pengadilan, dan berbeda dengan Kejagung dan Polri. Padahal seharusnya mekanismenya sama.
Baca: Sebelum Suami Jadi Tersangka, Istri Imam Nahrawi Sempat Tuliskan Ungkapan Rasa Syukur
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai revisi UU KPK bertujuan agar pemberantasan korupsi di negeri ini semakin baik dan mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Baca: Jenderal Negosiator Perdamaian Ini Disebut-sebut Calon Menhan di Kabinet Jokowi II
"Revisi UU KPK memberikan kewenangan pada lembags ini untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), padahal dalam sejumlah kasus ada tersangka korupsi yang bertahun-tahun tersandera walau tak bisa diproses hukum lebih lanjut. Sehingga para tersangka ini tak punya kepastian hukum," katanya.
Mantan anggota Kompolnas ini mengharapkan dengan UU yang baru, KPK dapat meneliti kembali sejumlah kasus dan bila tidak bisa dilanjutkan, sebaiknya di SP3.
Dirinya berharap KPK, Polri dan kejaksaan bisa bersinergi dan saling melengkapi dalam penegakan hukum dengan adanya revisi UU KPK.