KLHK Segel 52 Lahan Milik Perusahaan Terkait Karhutla
Ia menambahkan hingga saat ini pihak KLHK juga sudah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka karhutla.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menyegel 52 lahan konsensi perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menerangkan lahan yang disegel tersebut memiliki luas lebih dari 9 ribu hektar.
“Lahan yang kami segel itu barada di kawasan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur,” ujarnya ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Ia menambahkan hingga saat ini pihak KLHK juga sudah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka karhutla.
Yaitu PT SKM, PT ABP, dan PT AER di Kaimantan Barat; PT KS dan PT IFP di Kalimantan Tengah.
Rasio Ridho Sani mengatakan tak menutup kemungkinan bertambahnya perusahaan yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun lahan yang disegel.
Baca: Kata Psikolog soal Sikap Tiga Setia Gara yang Bikin Heboh, Singgung Kondisi Psikis dan Cari Sensasi
Karena menurutnya pihak kepolisian dan pemerintah daerah juga melakukan penyidikan serta penetapan-penetapan tersangka.
“Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar segera menetapkan sanksi administratif mulai dari perintah perbaikan, pembukuan hingga pencabutan izin. Sanksi administratif ini menurut kami cukup cepat dan cukup efektif karena memanfaatkan pengawasan yang sudah ada terhadap perusahaan-perusahaan pemilik konsesi lahan,” tegasnya.
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa KLHK telah menyiapkan gugatan perdata terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Sejak 2015 kami sudah ajukan gugatan perdata terhadap 17 perusahaan yang diduga menyebabkan karhutla. Sembilan sudah inkracht dan nilai gugatan sampai ganti ruginya mencapai Rp 3,9 triliun,” pungkasnya.