3 Balita WNI yang Telantar Tidak Berdokumen di Taipei Dipulangkan ke Tanah Air
KDEI bersama Kemenlu memberikan fasilitas memulangkan 3 balita Warga Negara Indonesia yang tidak berdokumen ke tanah air pada 20 September 2019.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) bersama Kementerian Luar Negeri RI memberikan fasilitas memulangkan 3 balita Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak berdokumen ke tanah air pada 20 September 2019.
Perwakilan KDEI Taipei, Eva Odameng mengatakan, ketiga balita merupakan anak yang dilahirkan pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk dan bekerja di Taipei tidak resmi atau ilegal.
"Karena status keimigrasian ibunya tersebut, ketiga balita ini tidak bisa mendapatkan izin tinggal resmi di Taiwan. Selain tidak bisa mendapatkan akses jaminan kesehatan dari otoritas Taiwan, anak-anak ini juga rentan diadopsi secara sepihak karena ketidakjelasan statusnya," ujar Eva dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2019) malam.
Kepala KDEI Taipei, Didi Sumedi menambahkan, dari pemantauan KDEI Taipei, jumlah anak PMI yang lahir di Taiwan terus meningkat, lantaran sebagian besar lahir di luar nikah dari Ibu WNI tanpa izin tinggal resmi.
Baca: Oknum ASN Berduaan Perempuan Lain di Kamar Hotel, Kepergok Lalu Dilabrak Sang Istri
Kondisi ini tentu menyulitkan pemenuhan hak-hak anak, seperti identitas diri dan pendidikan.
Anak-anak PMI tersebut, banyak dititipkan ke panti asuhan yang bukan penampungan khusus anak, karena jumlahnya yang terus meningkat.
"Upaya pencegahan di dalam negeri perlu intensif dilakukan, antara lain dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada calon PMI mengenai pentingnya mematuhi hukum negara setempat dan memahami dampak negatif perkawinan tidak resmi terhadap kesejahteraan anak," tegas Didi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, setibanya di Indonesia, ketiga balita diserahterimakan ke Kementerian Sosial untuk selanjutnya menjalani program reintegrasi dengan keluarganya di daerah asal.
Sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, KDEI Taipei dan Kementerian Luar Negeri RI membantu memfasilitasi pemulangan mereka ke tanah air.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.