52 Lahan Konsesi di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng dan Kaltim Disegel
Rasio Ridho Sani memastikan 52 lahan konsensi perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disegel.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani memastikan 52 lahan konsensi perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disegel.
Lahan yang disegel memiliki luas lebih dari 9 ribu hektar. KLHK juga sudah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka karhutla.
"Lahan yang kami segel itu berada di kawasan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur," ujar Rasio Ridho Sani, Sabtu (21/9/2019).
"Tak menutup kemungkinan bertambahnya perusahaan yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun lahan yang disegel. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar segera menetapkan sanksi administratif mulai dari perintah perbaikan, pembukuan hingga pencabutan izin," tegasnya.
Baca: Fahrul Rozi Bingung dan Tak Tahu Bagaimana Nasibnya Setelah Digantikan Mulan Jameela
Wakil Presiden terpilih sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Maruf Amin menegaskan, haram hukumnya melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram," kata Kiai Maruf kemarin.
Baca: Kembali Dipanggil Presiden Joko Widodo, Adian Napitupulu Justru Minta Ampun Soal Jabatan Menteri
Baca: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6,4, Minggu (22/9/2019) Guncang Maluku, Ini Penjelasan BMKG
Fatwa haram Karhutla ini diharapkan agar para pelaku tidak lagi-lagi mencoba untuk membuka lahan dengan cara membakar.
"Karena ini memang ada yang tentu dengan fatwa itu kemudian tidak berani," ujarnya.
Namun, fatwa yang dikeluarkan MUI dikatakan Maruf bersifat pedoman dan arahan.
"Tapi ada yang tak cukup dengan fatwa. makanya perlu ada tindakan dan penegakan hukum. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, ajakan, pedoman arahan, tapi kalau enggak bisa diarahkan ya law enforcement, penegakan hukum," kata dia.
Mabes Polri sebelumnya mengungkap kembali bertambahnya tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca: Kronologis Puluhan Penabuh Balaganjur Keracunan Makanan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan hingga saat ini tercatat kepolisian telah menetapkan 249 individu dan 6 korporasi sebagai tersangka karhutla.
"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini berproses, sementara korporasi ada 6," ujar Iqbal.