Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah 13 Kewenangan Penindakan KPK yang Dipangkas

DPR RI telah mengesahkan revisi UU KPK, meski di tengah kontroversi anggapan langkah tersebut merupakan pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inilah 13 Kewenangan Penindakan KPK yang Dipangkas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

2. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;

3. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;

4. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;

5. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;

6. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan

Sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;

7. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;

Berita Rekomendasi

8. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

PERBEDAAN SUSUNAN TUGAS KPK MENURUT UU KPK dan REVISI UU KPK

UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK (UU KPK) Revisi UU KPK per 16 September 2019

Pasal 6

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pasal 6

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas