Inilah 13 Kewenangan Penindakan KPK yang Dipangkas
DPR RI telah mengesahkan revisi UU KPK, meski di tengah kontroversi anggapan langkah tersebut merupakan pelemahan terhadap lembaga antirasuah.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan revisi UU KPK, meski di tengah kontroversi anggapan langkah tersebut merupakan pelemahan terhadap lembaga antirasuah.
Penggiat antikorupsi Emerson Yuntho, misalnya, menilai revisi tersebut justru menghilangkan sejumlah kewenangan penindakan KPK. Baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
"Ketentuan yang dianggap melemahkan KPK antara lain Pembentukan Dewan Pengawas (pasal 37 Revisi UU KPK), kewenangan penghentian penyidikan (Pasal 40 Revisi UU KPK), Izin Penyadapan, Penyitaan dan Penggeledahan (Pasal 37 Revisi UU KPK), KPK masuk rumpun eksekutif (Pasal 1 Ayat 3 Revisi UU KPK), Pegawai KPK bersatus Aparatur Sipil Negara (Pasal 1 ayat 6 Revisi UU KPK)," ujar Emerson dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, sambungnya, Revisi UU KPK juga memberikan dampak lain berupa korupsi kini dianggap sebagai perkara biasa, bukan extraordinary crime, kewenangan pimpinan KPK dibatasi, kewenangan merekrut penyelidik independen dihilangkan dan perkara korupsi yang sedang ditangani bisa tiba-tiba berhenti.
Baca: Live Streaming MolaTV West Ham vs MU di Liga Inggris 2019, Pukul 20.00 WIB
Baca: Berlangsung, Link Live Streaming Timnas U-16 Indonesia Vs China di Kualifikasi Piala Asia U-16 2020
Baca: PDI Perjuangan Diduga Main Dua Kaki di Balik Spanduk Gibran Sebagai Calon Wali Kota Solo
Baca: 14 Artis Jadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Mulan Jameela Satu di Antaranya
KEWENANGAN KPK YANG HILANG PASCA REVISI UU KPK
A. Kewenangan KPK yang hilang dalam melaksanakan tugas penyelidikan
1. melakukan merekam pembicaraan;
2. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
3. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
4. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
B. Kewenangan KPK yang hilang dalam melaksanakan tugas penyelidikan
1. melakukan merekam pembicaraan;
Baca: Mobil Dikendarai Wanita Terguling Ditabrak Mantan Suami, Sebelumnya Sempat Adu Mulut dan Ditampar
Baca: Lamaran Romantis Bawah Air Berakhir Tragis! Calon Mempelai Pria Tenggelam di Depan Sang Kekasih
Baca: Mengapa Mike Lewis Memilih Janisaa Pradja Setelah Cerai dari Tamara Bleszynski? Ini Fakta Pesonanya
C. Kewenangan KPK yang hilang dalam melaksanakan tugas penuntutan
1. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
2. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
3. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
4. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
5. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
6. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan
Sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
7. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
8. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
PERBEDAAN SUSUNAN TUGAS KPK MENURUT UU KPK dan REVISI UU KPK
UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK (UU KPK) Revisi UU KPK per 16 September 2019
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.