Bamsoet: RUKHP Jawaban Keinginan Presiden Jokowi
Menurutnya, jika RKUHP telah disahkan nantinya maka beberapa undang-undang yang ada saat ini dapat dihapus dengan menginduk kepada KUHP.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) suatu bentuk mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat dirinya bersama pimpinan DPR dan Ketua Fraksi bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Pak Presiden, kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa undang-undang seharusnya simpel. Untuk itu, KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Bamsoet.
Menurutnya, jika RKUHP telah disahkan nantinya maka beberapa undang-undang yang ada saat ini dapat dihapus dengan menginduk kepada KUHP.
Baca: Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2020
"Sehingga ke depan undang-undang kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," tutur Bamsoet.
Ia menjelaskan, penyusunan RKUHP telah melewati masa-masa pemerintahan dan hingga saat ini belum juga dituntaskan.
"Kita susun ini, tujuh presiden tidak selesai, 19 Menteri Hukum dan HAM tidak selesai, dan ini kita diujung apakah kita selesaikan," ujar Bamsoet.
Di sisi lain, Bamsoet berterima kasih kepada Presiden Jokowi karena mau berkonsultasi bersama pimpinan DPR dan fraksi yang ada di parlemen guna membahas polemik RKUHP.
"Dewan juga menyampaikan penghargaan kepada Presiden yang telah merespons positif terhadap polemik di masyarakat mengenai perkembangan pengesahan RUU tentang KUHP," ucapnya.