Pimpinan Komisi VIII DPR: Terjadi Perdebatan Soal Judul RUU PKS
Ada pula mengusulkan, RUU Penghapusan Kejahatan Seksual, dan RUU Ketahanan Keluarga.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan UU (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih berada di tingkat panitia Kerja (Panja).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan terjadi perdebatan mengenai judul yang tepat untuk RUU tersebut.
"Soal judul saja sudah berbeda pandangan," ujar politikus Golkar ini kepada Tribunnews.com, Senin (23/9/2019).
Mantan juru bicara TKN Jokowi-Maruf Amin ini mengatakan, beberapa judul diusulkan anggota Panja.
Kata dia, ada yang mengusulkan RUU Tindak Pidana Penghapusan Seksual.
Ada pula mengusulkan, RUU Penghapusan Kejahatan Seksual, dan RUU Ketahanan Keluarga.
Baca: Bamsoet: RUKHP Jawaban Keinginan Presiden Jokowi
Menurut Ace, semua judul akan mempengaruhi isi RUU.
"Semua judul itu berpengaruh terhadap substansi turunannya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Komisi VIII dan Komisi III sepakat untuk menyinkronkan RUU PKS dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab, RUU PKS merupakan undang-undang lex specialis yang mengacu pada RKHUP sebagai lex generalis.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/8/2019).
"RUU PKS adalah rujukannya RKUHP. Kalau kita sahkan RUU PKS ini, tiba-tiba seminggu kemudian KUHP yang baru disahkan Komisi III, nah rujukan RUU PKS jadi batal demi hukum. Makanya kita penting melakukan sinkronisasi," kata Ace.
"Ini kan UU lex specialis (RUU PKS). Lex specialis tidak boleh bertentangan dengan UU induk (RKHUP)," ucap dia.
Ace mengatakan, pihaknya dan Komisi III akan berkoordinasi terkait beberapa materi tentang kesusilaan dalam RUU PKS sehingga RUU tersebut dapat segera disahkan.
"Nanti ada koordinasi secara intens antara Komisi III dan Komisi VIII terkait dengan materi kesusilaan itu," ujar dia.
Senada dengan Ace, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin meminta agar sinkronisasi RUU PKS dan RKUHP tidak lebih dari satu minggu, khususnya sinkronsisasi terhadap pasal-pasal yang menjadi rujukan RUU PKS.
"Mungkin tidak lebih dari dua hari-lah kalau memang serius enggak lebih dari dua harilah sehingga apa yang dimaksud para teman-teman ini mengenai harmonisasi dan sinkronisasi bisa kita jalankan," kata Aziz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.