Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi RKUHP Pasal Santet, Ki Kusumo Minta Dilibatkan : Jangan Bahas Sesuatu yang Bukan Bidangnya

Aksi saling menimpali soal pro kontra pasal santet RKUHP itu pun terjadi di antara Ki Kusumo dan Prof Muladi.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Tanggapi RKUHP Pasal Santet, Ki Kusumo Minta Dilibatkan : Jangan Bahas Sesuatu yang Bukan Bidangnya
TRIBUNNEWS.COM/IST
Ketua Umum Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), Ki Kusumo memaknai HUT Kemerdekaan RI ke 74 dengan cara berbeda. Menurutnya tiap tanggal 17 Agustus bangsa ini bergandengan tangan mendengarkan kembali memori proklamasi. TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli metafisika Ki Kusumo tampak gusar saat mengomentari soal RKUHP pasal santet.

Sebagai seseorang yang ahli di bidang santet dan ilmu spiritual, Ki Kusumo pun meminta agar DPR bisa melibatkan dirinya jika ingin membahas pasal tersebut dalam RKUHP.

Diketahui sebelumnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang tengah digodok anggota dewan rupanya juga mengatur pidana soal praktik klenik.

Dalam Pasal 260 pada draf, mengatur pidana bagi seseorang yang memiliki ilmu magis dan menggunakan ilmunya itu untuk menyakiti atau membunuh seseorang.

Pasal 260 Ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79, yakni sebesar Rp 200 juta.

Pada Pasal 260 Ayat (2), disebutkan bahwa jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 hukuman.

Mengetahui soal RKUHP tersebut, Ki Kusumo pun terlihat kontra dengan pasal tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebab menurut Ki Kusumo, pasal tersebut sudah bermasalah dalam segi bahasa. (KN)

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas