Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Janji Presiden Memperkuat KPK Tidak Terlihat Dari UU KPK Hasil Revisi

komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlihat dalam Undang-undang KPK hasil revisi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: Janji Presiden Memperkuat KPK Tidak Terlihat Dari UU KPK Hasil Revisi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Djayadi Hanan. 

Diketahui Jokowi sebelumnya meminta DPR agar menunda pengesahan beberapa RUU di antaranya RUU KUHP, RUU Petanahan, dan lain sebagainya.

Baca: Elite PDIP: Gibran Tentu Punya Peluang untuk Dicalonkan

Baca: Thomas Cook, biro perjalanan berusia 178 tahun, bangkrut, ribuan orang yang berlibur dipulangkan

Baca: Romahurmuziy: Saya Korban Para Pemburu Jabatan

Baca: Cara Cerdas Berbelanja dan Melakukan Pembayaran Online untuk Para Ibu yang Bekerja

Namun, tidak untuk revisi UU KPK.

Jokowi tidak meminta DPR untuk menunda disahkan, sehingga proses pembahasannya di DPR terbilang cepat.

"Yang satu itu (revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, Pertanahan dan lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan pemerintah," tutur Jokowi.

Diketahui, aksi unjuk rasa terus terjadi setelah revisi UU KPK disahkan.

Presiden pun diminta untuk menerbitkan Perppu sebagai satu cara untuk membatalkan revisi UU KPK.

"Kalau Presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapapun. Itu kan prerogatif Presiden," kata Peneliti Formappi Lucius Karus di Jalan Tarumanegara, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/2019).

Berita Rekomendasi

Akan diuji materi ke MK

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Jakarta berencana mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya itu dilakukan karena Semmi Jakarta menilai ada upaya melemahkan KPK. Upaya pelemahan tidak hanya dari revisi Undang-Undang KPK, tetapi juga pemilihan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

"Kami akan menyusun (uji materi,-red) bersama tim hukum," kata Ketua Umum Semmi Jakarta Raya, Yaser Hatim, kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Dia mengungkapkan sejumlah upaya melemahkan komisi anti rasuah. Pertama, apabila salah satu tersangka korupsi disadap, KPK harus meminta izin. Dia menilai upaya itu akan menghapuskan independensi sebagai penegak hukum.

Baca: Mahkamah Konstitusi Uji Materi UU Pilkada

Baca: KPK Panggil Aher sebagai Saksi Iwa Karniwa Terkait Kasus Meikarta

Baca: Timnas U-16 Indonesia Ingin Cetak Banyak Gol Lawan Brunei

Kedua, kata dia, adanya kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3. Dia mengkhawatirkan ada penerbitan SP3 dapat mengakibatkan kongkalikong dalam penegakan hukum.

Terakhir, dia menyoroti banyaknya petinggi Polri yang ditunjuk mempimpin lembaga negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas