Rapat Paripurna Diskors, Tunda Pengesahan RUU Pemasayarakatan
Pembatalan pengesahan RUU pemasarakatan tersebut, karena belum disahkannya revisi KUHP
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar rapat Paripurna yang akan mengesahkan enam revisi atau rancangan undang-undang, pada Selasa, (24/9/019).
Salah satu RUU yang akan disahkan yakni RUU Pemasayarakatan yang menuai kontroversi di masyarakat karena dinilai mempermudah pemberian bebas bersyarat kepada koruptor.
Baca: Sejumlah Mahasiswa Panjat Pagar Gedung DPR RI Sambil Suarakan Aspirasinya
Rapat sempat molor sekitar 50 menit dari jadwal semula yang telah ditetapkan pada pukul 11.00 Wib.
Ketika sidang baru saja dibuka, pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah langsung menskor rapat.
Fahri Hamzah mengatakan skor dilakukan untuk sesi lobi antaran pemerintah dan DPR.
Lobi dilakukan karena pemerintah meminta pengesahan RUU Pemasyarakatan ditunda.
Sebelumnya pada rapat pengambilan keputusan tingkat pertama, pemerintah dan DPR telah sepakat membawa RUU pemasyarakatan untuk disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
RUU Pemasyarakatan menjadi salah satu RUU yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.
RUU pemasayarakatan juga menjadi salah satu RUU yang diminta untuk dibatalkan pengesahannya oleh elemen masyarakat yang berujuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dalam beberapa hari terakhir ini.
Rencananya RUU tersebut akan disahkan dalam rapat Paripurna siang ini.
Namun keputusan tersebut kemudian dibatalkan.
"Enggak (disahkan), seingat saya tergantung keputusan fraksi," kata Ketua Panja RUU Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik, Selasa, (24/9/2019).
Pembatalan pengesahan RUU pemasarakatan tersebut, karena belum disahkannya revisi KUHP.
Karena menurut Erma, RKUHP merupakan induk dari sistem peradilan di Indonesia, yang juga berkaitan dengan pemasyarakatan.
"Ingat di KUHP itu ada pidana kerja sosial siapa yang ngawasin orang-orang PAS ini. Ada pidana penjara, pidana mati contohnya, pidana mati kan sifatnya alternatif, jadi kalau ada terpidana divonis pidana mati kemudian dia berkelakuan baik dan seterusnya dia bisa diubah hukumannya," katanya.
Baca: Tolak RUU Pertanahan, Seribu Mahasiswa Jambi Turun Kuasai Ruas Jalan Kantor Gubernur
Menurut Erma Fraksi Demokrat tetapmenginginkan pengesahan RUU Pemasayarakatan dilakukan setelah pengesahan RKUHP.
"Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, abis itu baru PAS," pungkasnya.