Tiga Direksi Perum Perindo Terjaring OTT KPK, Bagaimana Operasional Perusahaan?
Tiga orang dewan direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang dewan direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/9/2019) kemarin.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, perusahaan BUMN itu hanya memiliki tiga direksi yang semuanya kini terjerat OTT KPK.
Ketiganya adalah Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.
Baca: Seluruh Direksinya Terjaring OTT KPK, Ini Profil Perum Perindo
Baca: Direksi Perindo Kena Ciduk KPK Terkait Impor Ikan, Menteri Susi Pudjiastuti Angkat Bicara
Juru bicara KPK Febri Diansyah memang belum mengonfirmasi siapa saja dari petinggi perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang perikanan itu yang diboyong ke gedung Merah Putih KPK.
Namun, diciduknya tiga direksi sekaligus jelas akan berdampak terhadap operasional BUMN itu.
"Tiga orang direksi itu sedang diklarifikasi lebih lanjut. Kami juga belum menyebut bahwa status hukumnya sudah tersangka. Saat ini prosesnya masih verifikasi atau klarifikasilah dalam waktu 24 jam, karena kami menduga ada indikasi penerimaan sejumlah uang terkait fee kuota impor jenis ikan tertentu," kata Febri kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).
Febri menjelaskan peran masing-masing direksi perlu didalami dalam klarifikasi awal oleh penyidik lembaga antirasuah.
Sebab, kata Febri, belum tentu ketiganya menerima jatah fee tersebut.
Diketahui, dari giat operasi tengkap tangan (OTT) kemarin, penyidik KPK mengamankan uang senilai USD 30.000 atau setara Rp 400 juta.
"Duit itu, kami amankan dari pihak pemberi dan perantara. Diduga itu diperuntukan bagi pejabat di BUMN," ujar Febri.
Uang senilai Rp 400 juta itu diduga merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu.
Saat ini yang baru bisa diidentifikasi oleh penyidik KPK yakni ikan frozen pacific mackerel atau ikan Salem Beku.
Melalui OTT ini, KPK seolah ingin menunjukkan mereka tetap bekerja memberantas korupsi, walaupun kewenangannya segera dipangkas melalui pemberlakuan UU baru lembaga antirasuah yang disahkah oleh DPR pada (17/9/2019) lalu.
Status hukum sembilan orang yang diamankan akan diumumkan melalui jumpa pers pada Selasa (24/9/2019) siang atau sore di KPK.