Tiga WNI yang Bekerja sebagai Pembantu Ditangkap Polisi Singapura
Singapura dilaporkan menahan 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan radikal.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Singapura dilaporkan menahan 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan radikal.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, saat di konfirmasi pada Senin (23/9/2019).
Judha mengatakan, KBRI Singpura pun telah menerima informasi dari Ministry of Home Affairs - Internal Security Department (ISD) Singapura terkait penangkapan 4 WNI atas nama RH, TM, AA, dan SS.
Baca: Mantan Napi Terorisme Bebas, Ucapkan Sumpah Setia ke NKRI Hingga Ingin Buka Warung untuk Usaha
Namun, SS berdasarkan hasil penyelidikan, tidak terbukti memiliki hubungan aktif dengan jaringan terorisme sehingga SS dibebaskan dan langsung direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 5 September 2019.
"Mereka ditangkap berdasarkan Internal Security Act karena dugaan keterlibatan dalam kegiatan radikal termasuk ikut mengirimkan sejumlah uang untuk mendukung kegiatan radikal," ujar Judha.
Ia melanjutkan, KBRI Singapura telah meminta akses kekonsuleran, sehingga KBRI dapat menemui SS pada tanggal 13 September 2019 lalu.
Sedangkan RH, TM dan AA telah dikunjungi KBRI Singapura di Penjara Changi pada tgl 19 September 2019.
"Ketiganya diperlakukan baik, makan 3 kali sehari, dan diizinkan beribadah. KBRI Singapura akan terus memantau kasus ini," terang dia.
Diberitakan media setempat, WNI yang bekerja sebagai PRT ini ditahan berdasarkan Undang-undang Keamanan Internal (ISA) atas kecurigaan mendanai aktivitas terorisme.
Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menyatakan, ketiga WNI itu telah bekerja sebagai PRT di Singapura selama 6-13 tahun.
Masih dalam pernyataan MHA bahwa ketiga WNI saling berkenalan setelah diradikalisasi tahun 2018 lalu.
Mereka ditangkap dan ditahan sejak awal bulan ini.