Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga WNI yang Bekerja sebagai Pembantu Ditangkap Polisi Singapura

Singapura dilaporkan menahan 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan radikal.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tiga WNI yang Bekerja sebagai Pembantu Ditangkap Polisi Singapura
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Singapura dilaporkan menahan 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan radikal.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, saat di konfirmasi pada Senin (23/9/2019).

Judha mengatakan, KBRI Singpura pun telah menerima informasi dari Ministry of Home Affairs - Internal Security Department (ISD) Singapura terkait penangkapan 4 WNI atas nama RH, TM, AA, dan SS.

Baca: Mantan Napi Terorisme Bebas, Ucapkan Sumpah Setia ke NKRI Hingga Ingin Buka Warung untuk Usaha

Namun, SS berdasarkan hasil penyelidikan, tidak terbukti memiliki hubungan aktif dengan jaringan terorisme sehingga SS dibebaskan dan langsung direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 5 September 2019.

"Mereka ditangkap berdasarkan Internal Security Act karena dugaan keterlibatan dalam kegiatan radikal termasuk ikut mengirimkan sejumlah uang untuk mendukung kegiatan radikal," ujar Judha.

Ia melanjutkan, KBRI Singapura telah meminta akses kekonsuleran, sehingga KBRI dapat menemui SS pada tanggal 13 September 2019 lalu.

Berita Rekomendasi

Sedangkan RH, TM dan AA telah dikunjungi KBRI Singapura di Penjara Changi pada tgl 19 September 2019.

"Ketiganya diperlakukan baik, makan 3 kali sehari, dan diizinkan beribadah. KBRI Singapura akan terus memantau kasus ini," terang dia.

Diberitakan media setempat, WNI yang bekerja sebagai PRT ini ditahan berdasarkan Undang-undang Keamanan Internal (ISA) atas kecurigaan mendanai aktivitas terorisme.

Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menyatakan, ketiga WNI itu telah bekerja sebagai PRT di Singapura selama 6-13 tahun.

Masih dalam pernyataan MHA bahwa ketiga WNI saling berkenalan setelah diradikalisasi tahun 2018 lalu.

Mereka ditangkap dan ditahan sejak awal bulan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas