Demo Mahasiswa 2019 Dapat Dukungan Aktivis 98
Aksi mahasiswa merupakan salah satu cara menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat di gedung MPR/DPR.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Aktivis 98 Sayed Junaidi Rizaldi mendukung aksi mahasiswa yang menentang pengesahan berbagai RUU di gedung DPR/MPR dalam beberapa hari ini, karena masih dalam konteks budaya demokrasi kritik oto kritik.
Salah satu RUU yang ditentang namun sudah disahkan oleh DPR adalah Revisi UU KPK.
Dikatakan Pakcik demikian panggilannya menegaskan, aksi mahasiswa merupakan salah satu cara menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat di gedung MPR/DPR.
“Ini merupakan gerakan moral force yang mestinya bisa diapresiasi oleh pihak terkait,” tegasnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
“Demo mahasiswa kali ini konteksnya masih sebagai agent of change. Mungkin menurut mereka, dalam menggolkan RUU tersebut ada proses yang hilang.
Baca: Usai Membunuh NP Anak Angkatnya, SR dan Sang Putra Malah Berhubungan Badan di Dekat Jenazah Korban
Baca: Nita Thalia Belajar Kuat dan Sabar dari Istri Pertama Suaminya
Baca: Pos Polisi di Slipi yang Dirusak Massa Saat Demo Kemarin Sisakan Coretan Kami Rindu Pak Soekarno
Wajar mereka melakukan protes dan demo,” kata Sayed yang juga merupakan otak gerakan mahasiswa 98 di UPN “Veteran” Jakarta.
Pakcik melihat sisi positif dari demo ini adalah proses demokratisasi yang harus dijaga.
“Jangan dianggap apabila seseorang atau kelompok mengkritisi pemerintah itu harus menjadi lawan. Yang jelas koridornya NKRI dan bukan nyebar hoaks ,” tambahnya.
Putra asli Melayu Riau ini menambahkan bahwa demo mahasiswa ini merupakan proses demokrasi yang sehat, dan lihatlah tulisan tulisan pada poster atau pamflet nya lucu dan menarik khas millenial, dan ini merupakan sikap mahasiswa dalam menghadapi tidak transparannya dan tindakan semena-mena dalam memutuskan sesuatu, apalagi undang-undang.
Namun ia mengingatkan para mahasiswa untuk tetap fokus dan waspada. Jangan sampai demo yang murni suara mahasiswa ini disusupi oleh kepentingan tertentu dari orang atau sekelompok orang, apalagi terkait aliran politik tertentu.
“Jangan sampai ada penumpang-penumpang gelap yang menunggangi murninya gerakan mahasiswa ini,’ ujarnya.
Ia pun yakin mahasiswa milenial sekarang ini mampu membedakan mana minyak dan air. “Ini harus di filter oleh mereka,” tuturnya.
Prosedur hukum
Beberapa RUU sudah ditunda pengesahannya. Namun ada RUU yang sudah di sahkan, sebut saja Revisi UU KPK.
Itu mesti melalui jalur-jalur hukum untuk menarik kembali. Ini sudah masuk wilayah Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pakcik, ini harusnya ada penjelasan dari DPR RI secara live dan terbuka terkait UU dan RUU yang ditunda ini.
Prosedurnya seperti apa, jangan saling buang badan. Jika hal ini dilakukan tentu akan bisa membuat mahasiswa paham prosedur terkait RUU dan UU yang sudah disahkan tersebut.
DPR tidak bisa berdiam diri. Harus dijawab dan dihadapi keinginan mahasiswa dan masyarakat ini. Pembatalan undang-undang bisa dilakukan jika MK yang memutuskan.
“Kerja pihak keamanan terutama pihak Polri patut kita apresiasi dalam menangani demo tsb sudah profesional walau masih ada oknum polisi yang masih maen “pukul” dan harus ada sangsi terhadap oknum-oknum tersebut, dan hal ini bisa jadi masukan untuk kinerja Polri ke depan agar lebih baik, karena kita akui situasi demonstrasi itu pasti krodit, lelah , letih , emosi yang tidak tentu , tapi tetap harus diingat kita semua anak bangsa yang cinta negeri ini jadi harus tetap mengutamakan sikap persuasif,” tegas Pakcik menutup pembicaraan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.