Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Perum Perindo Tersangka, Diduga Menerima Suap Rp 423 Juta

Risyanto diduga menerima suap 30 ribu Dollar AS atau sekitar Rp 423 juta atas kuota impor ikan tahun 2019.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dirut Perum Perindo Tersangka, Diduga Menerima Suap Rp 423 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait OTT Perum Perikanan Indonesia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019). KPK menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai penyuap serta mengamankan 30ribu USD terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Saut menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.

Mulanya Perum Perindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak untuk melakukan impor ikan.

Perum Perindo dapat mengajukan kuota impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Setelah memperoleh izin, PT Perindo dapat melakukan impor langsung ke negara pemasok ikan.

Pada 16 September 2019, Mujib Mustofa selaku Direktur PT NAS menemui Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa keluar menutupi wajahnya menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai penyuap serta mengamankan 30ribu USD terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa keluar menutupi wajahnya menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai penyuap serta mengamankan 30ribu USD terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal itu dilakukan karena Mujib mengetahui dapat menjadi pintu masuk untuk impor ikan.

Kemudian Risyanto menanyakan kesanggupan Mujib jika diberikan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019. Dan Mujib pun menyanggupinya.

Berita Rekomendasi

"MMU menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh RSU untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan," ujar Saut.

Baca: Dijegal Mulan Jameela, Ini Profil Kader Gerindra Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi

Saat itu, Risyanto meminta disiapkan uang sebesar 30.000 Dolar AS kepada Mujib untuk keperluan pribadinya.

Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya bernama Adhi Susilo (swasta).

Selanjutnya, pada 19 September 2019, Risyanto dan Mujib bertemu di salah satu kafe di Jakarta Selatan.

Mujib menyampaikan tabel berisi daftar kebutuhan impor ikannya kepada Risyanto.

Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai penyuap serta mengamankan 30ribu USD terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai penyuap serta mengamankan 30ribu USD terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tabel tersebut berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor serta commitment fee yang harus diberikan kepada Perum Perindo.

Keduanya sepakat mematok fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.

Saut menambahkan, KPK akan mendalami dugaan penerimaan lain Risyanto Suanda dari importir ikan lainnya.

Sebab, KPK mendapatkan informasi, Risyanto juga menerima fee dari importir lain, yakni sebesar 30 ribu Dollar AS, 30 ribu Dollar Singapura dan 50 ribu Dollar Singapura. (tribun network/ilh/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas