Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jamin Banyak Kepentingan Nasional, RUU KKS Mendesak untuk Diproses Jadi Undang-undang

Internet sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditinggalkan dalam aktivitas sehari-hari.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jamin Banyak Kepentingan Nasional, RUU KKS Mendesak untuk Diproses Jadi Undang-undang
Ist/Tribunnews.com
Diskusi dan Forum Legislasi dengan tema 'Nasionalisme dibalik RUU KKS' di Media Center MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (24/09/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Internet sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditinggalkan dalam aktivitas sehari-hari.

Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna Internet di Indonesia sudah menembus angka 171 juta tahun 2018, naik 10,2 persen dari tahun sebelumnya.

Namun, menurut Anggota Pansus RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bobby Adhityo Rizaldi, meski melalui dunia siber banyak kepentingan yang nasional yang harus dijaga, aturan formil terkait jaminan penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber belum ada di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi partai Golkar ini mengatakan salah satu sebab DPR menginisiasi Rancangan Undang Undang Keamanan dan Ketahanan Siber karena legislator melihat salah satu ancaman baru yang disebutkan dalam Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN), yang tidak didefinisikan dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Yaitu dimasukkan adanya ancaman perang Hibrida. Perang hibrida salah satunya disitu adalah perang siber. Nah, siber itu siapa yang mengkonsolidasikan, siapa leading sector nya, apakah di matra masing- masing, apakah di kepolisian atau ada badan lain yang mengkoordinasikan, nah inilah yang nanti akan disinkronisasikan dalam RUU KKS ini," kata Bobby.

"Oleh karenanya, terhadap kebutuhan tantangan zaman yang memang berbeda, DPR menginisiasi adanya RUU ini," ujar legislator, yang juga terpilih kembali menjadi anggota DPR 2019-2024 dari partai Golkar.

Baca: Menkominfo: Diperlukan Sinergi SDM untuk Menghadapi Serangan Siber

Bobby berbicara dalam acara diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Nasionalisme dibalik RUU KKS' di Media Center MPR/DPR RI, Selasa (24/09/2019).

BERITA REKOMENDASI

UU PSDN sendiri telah disetujui DPR RI dan pemerintah untuk segera disahkan menjadi Undang Undang dalam paripurna terdekat.

Dari Inisiatif Baleg DPR RI Hingga Dikawal Pansus

Bobby menjelaskan RUU KKS masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2018 yang pembuatan naskah akademisnya dikerjakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Di bulan Mei 2019 RUU KKS ditetapkan sebagai inisiatif Baleg.

Namun, kata Bobby karena partai politik disibukan oleh persiapan menghadapi Pemilu 2019, maka draft RUU KKS baru bisa diselesaikan baru-baru saja.


"Karena waktu yang sangat sempit ini, maka pansus (panitia khusus) dibentuk, baru minggu lalu terpilih. Ketuanya pak Bambang Wuryanto dari PDIP. Saya sendiri, dari komisi I masuk menjadi anggota pansus dan rencananya mulai dari kemarin itu harusnya kita rapat untuk menerima penjelasan dari pemerintah dan menerima DIM [Daftar Inventarisasi Masalah]," kata Bobby.

Hal tersebut adalah salah satu syarat untuk carry-over (meneruskan) RUU yang belum selesai pembahasannya pada periode DPR RI saat ini ke anggota DPR periode berikutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas