Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil Berpergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementrian PUPR

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil Berpergian ke Luar Negeri
Tribunnews/Adi Suhendi
Rizal Djalil 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementrian PUPR untuk bepergian ke luar negeri.

Dua tersangka baru tersebut di antaranya anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) Leonardo Jusminarta Prsetyo (LJP).

"Untuk kebutuhan Penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

Saut mengatakan keterangan keduanya amat penting untuk mengklarifikasi sejumlah temuan baru dalam kasus tersebut.

Baca: Mahfud MD: Melarang Praktik Politik Dinasti, Menghambat HAM

"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," ucap Saut.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka tersebut yakni, Rizal Djalil selaku Anggota BPK-RI, dan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.

Baca: Anggota BPK RI Rizal Djalil Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Air Kementerian PUPR

KPK menduga terdapat aliran dana senilai SGD100 ribu yang mengarah ke Rizal Djalil selaku Anggota BPK-RI.

Disinyalir dana tersebut dikucurkan dari Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Uang tersebut diberikan untuk mengakali Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK RI atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah.

Baca: Ada Aksi Massa Pelajar di Palmerah, Kereta dari Arah Serpong Hanya Sampai di Stasiun Kebayoran

Atas perbuatannya Rizal sebagai pihak yang diduga Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suap di Kementerian PUPR

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas