Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan Dua Anggota DPR Bersaksi di Sidang Bowo Sidik

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang suap yang menjerat mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan Dua Anggota DPR Bersaksi di Sidang Bowo Sidik
Wartakota/Henry Lopulalan
PEMERIKSAAN TERDAKWA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau - 1 yang juga mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

5. Pada sekitar bulan Februari 2017, terdakwa juga pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta bertempat di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 terdakwa menerima uang Rp 300 juta bertempat di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square Jakarta, dalam kedudukan terdakwa selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas