Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan Dua Anggota DPR Bersaksi di Sidang Bowo Sidik
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang suap yang menjerat mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi

5. Pada sekitar bulan Februari 2017, terdakwa juga pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta bertempat di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 terdakwa menerima uang Rp 300 juta bertempat di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square Jakarta, dalam kedudukan terdakwa selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.