Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Yasonna Laoly Tolak Draf RKUHP Dirombak, Sudah Alami Perjalanan Panjang Puluhan Tahun

Menkumham Yasonna Laoly menolak usulan sejumlah pihak yang meminta RKUHP dibatalkan dan disusun ulang.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Menkumham Yasonna Laoly Tolak Draf RKUHP Dirombak, Sudah Alami Perjalanan Panjang Puluhan Tahun
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Menkumham Yasonna Laoly menolak usulan sejumlah pihak yang meminta RKUHP dibatalkan dan disusun ulang. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, menolak usulan sejumlah pihak yang meminta Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dibatalkan dan disusun ulang.

Yasonna mengatakan, RKUHP saat ini sudah mengalami perjalanan panjang selama puluhan tahun demi menggantikan KUHP warisan Belanda.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Yasonna secara tegas menolak permintaan yang menyebutkan RKUHP dibatalkan dan dirombak.

"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah no way!"

"Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," tegas Yasonna di Kantor Kemenkumham, Rabu (25/9/2019).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Rabu (11/9).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Rabu (11/9). (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Baca: Pemprov Bali Imbau Wisatawan Tetap Tenang Tanggapi RKUHP

Baca: Polemik RKUHP Berdampak pada Pariwisata Indonesia, Turis Australia Batal Liburan ke Bali

Lebih lanjut, Yasonna menyebutkan tidak mungkin juga jika RKUHP harus sesuai dan disetujui seluruh kelompok masyarakat.

Pasalnya, jumlah masyarakat Indonesia banyak dan heterogen.

BERITA REKOMENDASI

"Dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, sampai ke Papua sana berbeda kultur, berbeda budaya, berbeda persepsi."

"Maka, memaksakan itu seragam semua enggak bisa," kata dia.

Meski begitu, Yasonna Laoly akan tetap membuka ruang dialog untuk mempertimbangkan beberapa pasal dalam RKUHP yang disebut kontroversial.

Tak hanya itu, Yasonna juga memastikan RKUHP tidak akan disahkan DPR periode 2014-2019 seperti yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau masih ada yang (masih bermasalah), ya sudah kita jelaskan terang benderang, duduk bersama-sama, intellectual exchange dengan baik, masih kita perbaiki, mari kita duduk bersama," tuturnya.

Yasonna tuding aksi mahasiswa ditunggangi

Dilansir Kompas.com, Menkumham Yasonna Laoly menilai aksi mahasiswa menuntut pembatalan RKUHP, UU KPK, dan sejumlah UU lainnya, ditunggangi pihak tertentu.

Namun, Yasonna tak merinci mengenai pihak tertentu yang dimaksudnya.

Baca: Demo di Kantor Gubernur Jambi Berujung Bentrok, Dua Mahasiswa Terluka

Baca: 68 Peserta Aksi Demo di Depan DPRD Jabar yang Sempat Diamankan Polisi Akhirnya Dipulangkan

Yasonna Laoly menyebut ramainya aksi mahasiswa yang menuntut pembatalan RKUHP, UU KPK, dan UU lainnya saat ini telah dimanfaatkan untuk tujuan politik.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) (Tribunnews.com/Reza Deni)

"Kami harus jelaskan dengan baik karena di luar sana sekarang ini isu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politik," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

"Saya berharap kepada para mahasiswa, kepada adik-adik, jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar," lanjut dia.

Ia pun mengimbau pada mahasiswa untuk mendatangi DPR dan dirinya secara langsung jika ingin membahas soal undang-undang.

"Jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar."

"Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU, mbok ya datang ke DPR, datang ke saya, bukan merobohkan pagar," ujar Yasonna.

DPR - Pemerintah klaim tuntuan mahasiswa

Pada Selasa, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR sudah memenuhi tuntutan mahasiswa, menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Selasa (24/9/2019), hendak menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. (KOMPAS.com/ Haryanti Puspa Sari)
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Selasa (24/9/2019), hendak menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. (KOMPAS.com/ Haryanti Puspa Sari)

"Saya minta teman-teman mahasiswa sebaiknya sudah cukup menyampaian aspirasi yang disampaikan kepada kami, kembali ke rumah masing-masing karena kami sudah memenuhi tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa, yaitu menunda KUHP, menunda RUU Pemasyarakatan sebagaimana yang disampaikan kepada kami di DPR," tutur Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah dan DPR pun menilai aksi turun ke jalan yang dilakukan mahasiswa sudah tidak relevan lagi.

Baca: Kabar Faisal Amir Mahasiswa Al Azhar Meninggal setelah Demo di DPR Dipastikan Hoax

Baca: 5 Fakta Perang Dian Sastro VS Yasonna Laoly, Kata Kasar dari Menteri hingga Dugaan Pembullyan

Senada dengan Bambang Soesatyo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto juga menyampaikan hal serupa.

Wiranto mengatakan beberapa RUU sudah dinyatakan ditunda pengesahannya oleh DPR.

Yakni RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.

"Dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat, sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus kepada penolakan Undang-Undang Pemasyarakatan, RKUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah enggak relevan lagi, enggak penting lagi," terang Wiranto.

Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). (TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA)

Namun disisi lain, Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah menegaskan masih ada tuntutan yang belum disetujui.

Satu diantaranya agar Jokowi mencabut revisi UU KPK.

Caranya adalah melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Kami menyayangkan sikap Presiden yang masih kukuh dengan persetujuan awalnya menyetujui revisi UU KPK."

"Artinya dengan tidak mengeluarkan perppu, berarti tetap setuju dengan UU KPK hasil revisi," tandas Dinno.

(Tribunnews.com, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Rakhmat Nur Hakim/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas