Pegiat Antikorupsi Sayangkan Sikap Jokowi Tolak Terbitkan Perppu Cabut UU KPK
Erwin Natosmal melihat, Jokowi merasa pemberantasan korupsi bukan bagian yang strategis dalam agenda pembagunannya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pegiat antikorupsi, Erwin Natosmal Oemar menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penolakan Jokowi yang tidak mau mengoreksi kebijakannya yang setuju RUU KPK mengindikasikan bahwa Jokowi jelas tidak mau mendukung pemberantasan korupsi," ujar Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) ini kepada Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).
Melalui sikapnya ini, Erwin Natosmal melihat, Jokowi merasa pemberantasan korupsi bukan bagian yang strategis dalam agenda pembagunannya.
"Jokowi merasa bahwa pemberantasan korupsi bukan bagian yang strategis dalam agenda pembagunannya," jelasnya.
Karena itu menurut dia, publik harus terus mendorong dan menekan elite politik, baik Presiden dan anggota-anggota DPR untuk mencabut kebijakan keliru tersebut.
"Publik harus terus mendorong dan menekan elite-elite politik seperti Presiden dan anggota-anggota DPR untuk mencabut kebijakan keliru tersebut," jelasnya.
Jokowi Tolak Cabut UU KPK
Presiden Jokowi memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.
Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada hari ini, Senin (23/9/2019).
"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Baca: Pengamat: Janji Presiden Memperkuat KPK Tidak Terlihat Dari UU KPK Hasil Revisi
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR (periode) berikutnya," kata dia.