Soal Rekam Pembicaraan hingga Penangkapan, 13 Kewenangan KPK yang Dipangkas dengan Revisi UU KPK
Presiden Jokowi telah menyatakan menolak tuntutan pencabutan UU KPK dan tak akan menerbitkan Perppu
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi telah menyatakan menolak tuntutan pencabutan UU KPK dan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR pada Selasa (17/9/2019) lalu telah resmi mengesahkan perubahan Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Pengesahan ini dilakukan ditengah penolakan yang disampaikan oleh KPK, publik dan kalangan akademisi.
Baik Pemerintah dan DPR mengklaim bahwa Revisi UU KPK bertujuan menguatkan kelembagaan KPK, bukan untuk melemahkan sebagaimana dituduhkan banyak pihak.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Rabu (18/9/2019) kembali menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak sedikitpun pelemahan namun justru penyempurnaan.
Pernyataan Revisi UU KPK memperkuat dan menyempurnakan KPK adalah pernyataan yang omong kosong dan menyesatkan.
Berdasarkan naskah UU KPK per 16 September 2019 yang telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR terlihat sejumlah pasal-pasal yang dinilai dapat melemahkan KPK.
Ketentuan yang dianggap melemahkan KPK antara lain :
- Pembentukan Dewan Pengawas (pasal 37 Revisi UU KPK)
- kewenangan penghentian penyidikan (Pasal 40 Revisi UU KPK)
Halaman Berikutnya di tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>>>>>>>>>>>>