Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sahkan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara menjadi Undang-Undang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in DPR Sahkan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019) 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Baca: ‎Jokowi Undang Tokoh Lintas Agama ke Istana Merdeka

"Apakah pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan tentang RUU PSDN untuk Pertahanan Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan rapat.

Seluruh anggota Dewan yang hadir kompak menjawab setuju.

"Setuju," jawab anggota Dewan diikuti ketukan palu sidang yang dilakukan Agus, tanda pengesahan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara menjadi undang-undang.

Setelah itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, yang juga hadir dalam rapat paripurna, menyampaikan terima kasih kepada DPR.

Baca: Mahasiswa di Jambi Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya

Berita Rekomendasi

Menhan menyebut dengan pengesahan RUU PSDN program bela negara telah memiliki payung hukum.

"Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas segala perhatian dan dukungan dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini," ujar Menhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas