DPR Sahkan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara menjadi Undang-Undang
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca: Jokowi Undang Tokoh Lintas Agama ke Istana Merdeka
"Apakah pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan tentang RUU PSDN untuk Pertahanan Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan rapat.
Seluruh anggota Dewan yang hadir kompak menjawab setuju.
"Setuju," jawab anggota Dewan diikuti ketukan palu sidang yang dilakukan Agus, tanda pengesahan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara menjadi undang-undang.
Setelah itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, yang juga hadir dalam rapat paripurna, menyampaikan terima kasih kepada DPR.
Baca: Mahasiswa di Jambi Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Menhan menyebut dengan pengesahan RUU PSDN program bela negara telah memiliki payung hukum.
"Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas segala perhatian dan dukungan dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini," ujar Menhan.