Saran Mahfud MD kepada Pemerintahan Jokowi Menghadapi Pengunjuk Rasa di Sejumlah Wilayah
"Pasti ada auktor intelektualis hebat, bagaimana sebuah demo dihadiri oleh begitu banyak SMA dari berbagai kota," kata Mahfud.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan, sebaiknya pemerintah bersama Kepolisian RI melakukan tindakan persuasif terhadap para demonstran yang melakukan aksi selama beberapa hari terakhir.
Menurut Mahfud, cara ini akan lebih efektif dibandingkan tindakan represif dan kekerasan.
"Yang harus dilakukan ya dengan persuasif, terlebih lagi kalau ada pelajar yang berbuat kerusuhan, agak susah bila ditindak secara hitam-putih," kata Mahfud saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2019).
Setelah selama beberapa hari digelar aksi demonstrasi oleh mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat, pada Rabu (25/9/2019) kemarin, para pelajar juga ikut turun ke jalan.
Baca: Anies Yakin Petugas Ambulance yang Diamankan di Polda Sudah Bekerja Sesuai SOP
Baca: Ramai Mahasiswa Demo Tolak UU KPK dan RKUHP, Iwan Fals Beri Tanggapan
Mahfud mengatakan, demo yang dilakukan pelajar hanya sebagai ajang pembuktian diri.
"Kalau anak-anak itu kan sekarang ikut demo seperti menjadi gaya hidup. Mereka tidak tahu apa tujuan sebenarnya dari demo yang mereka lakukan," kata Mahfud.
"Kalau saya lihat laporan dari beberapa media, mereka tidak tahu RUU itu apa, katanya mereka demo menolak RUU, ditanya RUU enggak ngerti. Artinya kan ini dijadikan sebagai gaya hidup baru, Kalau ikut demo itu merasa keren," lanjut dia.
Mahfud menduga, ada auktor intelektualis di balik aksi yang dilakukan para pelajar.
"Pasti ada auktor intelektualis hebat, bagaimana sebuah demo dihadiri oleh begitu banyak SMA dari berbagai kota," kata Mahfud.
"Harus dicari dengan hati-hati (auktor intelektualis). Karena demo adalah hak dan memang saat ini sedang ada momentum soal RUU yang kontroversial," ujar dia.
Seperti diberitakan, sejak Senin (23/9/2019) hingga Rabu (25/9/2019), berlangsung aksi demo oleh mahasiswa, pelajar, dan elemen masyarakat lainnya.
Massa aksi menuntut Presiden Joko Widodo mencabut UU KPK versi revisi dan menunda pengesahan sejumlah RUU lainnya, salah satunya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Hingga Rabu (25//9/2019) dini hari, setidaknya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan hingga Sulawesi Selatan tersebut.
Tak hanya dari kalangan mahasiswa yang terluka, sejumlah wartawan, masyarakat sipil, dan aparat keamanan juga turut menjadi korban.