Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunjukkan Naskah RKUHP, Hotman Paris Garisbawahi Pasal Hidup Bersama: Gimana Nasib Kawin Siri?

Selaku pengacara, Hotman Paris Hutapea rupanya tak luput memperhatikan terkait adanya polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Tunjukkan Naskah RKUHP, Hotman Paris Garisbawahi Pasal Hidup Bersama: Gimana Nasib Kawin Siri?
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNNEWS.COM - Selaku pengacara, Hotman Paris Hutapea rupanya tak luput memperhatikan terkait adanya polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hotman Paris menyoroti sejumlah poin yang dirasa mengganjal dari RKUHP yang menjadi polemik tersebut, satu di antaranya adalah terkait pasal 419, yang mengatur tentang hidup bersama.

Sudah mempelajari terkait RKUHP tersebut, Hotman Paris bahkan terlihat sudah memberikan garis bawah pada poin-poin yang dianggapnya mengganjal.

 Hotman Paris Berikan Protes Keras soal Pasal di RKUHP, Tak Masuk Akal hingga Teraneh di Dunia

Hal itu kemudian dibagikan Hotman Paris melalui unggahan Instagramnya @hotmanparisofficial, seperti dikutip TribunWow.com, Rabu (25/9/2019).

Dalam unggahannya itu, Hotman Paris terlihat membagikan lembaran naskah RKUHP yang dimilikinya.

"Draft RUU KUH Pidana," sebut Hotman Paris.

Berita Rekomendasi

Hotman Paris terlihat menyoroti pada pasal nomor 419.

Pasal tersebut diketahui mengatur pada bagian ketentuan hidup bersama, bagi yang tak memiliki ikatan pernikahan secara resmi menurut pemerintah.

Terlihat Hotman Paris menggarisbawahi pada kata-kata, hidup bersama, hukuman penjara paling lama enam bulan, serta pada kata-kata penuntutan.

 Tak Main-main, Hotman Paris Tantang Musuhnya untuk Bersaing dalam Hal Ini, Sindir Farhat Abbas?

"Barang siapa kumpul kebo, dapat dituntut penjara enam bulan penjara," sambungnya.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas