AJI Desak Polisi Segera Bebaskan Dandhy Dwi Laksono
Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza menilai penangkapan terhadap Dhandy Dwi Laksono sangatlah tidak berdasar
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Kepolisian untuk membebaskan Jurnalis 'Sexy Killers' Dandhy Dwi Laksono.
Sebelumnya Aparat dari Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy DwiLaksono, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional AJI, di rumahnya, Pondok Gede, Bekasi pada Kamis tengah malam, (26/9/2019).
Baca: Seusai Dipanggil Jokowi, Sejumlah Menteri juga Kepala Staf Presidenan Bungkam, Moeldoko: No Komen
Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza menilai penangkapan terhadap Dhandy Dwi Laksono sangatlah tidak berdasar.
"Karena itu AJI Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, (27/9/2019).
Baca: Dian Sastro Tanggapi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu: Kenapa Jadi Begini Sih?
Menurutnya, penangkapan terhadap Dandhy Dwi Laksono ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
"Kasus penangkapan juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi," pungkasnya.
Kata Amnesty International Indonesia
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menilai penangkapan Jurnalis Dandhy Dwi Laksono menujukkan bahwa kebebasan sipil dan berekspresi di Indonesia telah menurun.
Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap pada Kamis tengah malam dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya untuk tuduhan penghasutan, penyebaran informasi untuk memperluas permusuhan dari pihak pelapor atas nama Asep Sanusi.
Baca: Dian Sastro Tanggapi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu: Kenapa Jadi Begini Sih?
"Amnesty International menilai perintah penangkapan ini adalah salah satu bentuk memburuknya kualitas kebebasan sipil," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).
Selama ini menurutnya, Dandhy Dwi Laksono memiliki opini kritis yang sehat terhadap kebijakan pemerintah (khususnya situasi hukum dan akuntabilitas nasional termasuk situasi Papua).
Sikap kritis tersebut masih dapat dikategorikan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dijamin karena tidak memperluas ruang ajakan kebencian.
Baca: Angga Dwimas Sasongko, Ernest Prakasa Protes Keras Penangkapan Ananda Badudu dan Dandhy Laksono
Ia mengatakan pemerintah Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya harus segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari segala tuduhan.