Gerakan Buruh dan Rakyat Desak Polisi Bebaskan Dandhy Dwi Laksono
Mereka menilai bahwa penangkapan tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dia dibawa ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA), melalui media sosial Twitter.
Penasihat Hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, mengatakan Dandhy Dwi Laksono diamankan aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dandhy ditangkap dan telah dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status/posting di media twitter mengenai Papua," kata Alghiffari Aqsa, dalam keterangannya, Jumat (27/9/2019).
Dia menjelaskan, selama ini Dandhy Dwi Laksono kerap membela dan menyuarakan berita-berita tentang Papua.
Baca: Profil Dandhy Laksono Tersangka Ujaran Kebencian soal Papua, Sexy Killers hingga Opini soal Megawati
Menurut dia, apa yang dilakukan Dandhy Dwi Laksono adalah bentuk upaya memperbaiki kondisi HAM, dan demokrasi, serta merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yang berimbang.
"Malam ini Dandhy diperiksa dan didampingi oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KontraS, Imparsial, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Partai Hijau Indonesia, Amnesty Internasional Indonesia, AMAR Lawfirm," kata dia.