ICJR Sebut Akses Pendampingan dan Pemberian Bantuan Hukum ke Mahasiswa Sulit
Dia mengatakan, upaya pendampingan dan pemberian bantuan hukum sangat penting. Pasalnya, ada beberapa mahasiswa yang diancam dengan pidana di atas
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengaku kesulitan memberi pendampingan dan bantuan hukum kepada para mahasiswa yang diamankan di Polda Metro Jaya.
"Ini agak dilema ya. Tapi memang dari kemarin kita agak kesulitan melakukan pendampingan," kata Erasmus kepada awak media saat ditemui di PMJ, Jumat (27/9/2019) pagi.
"Pendampingan itu susah sekali aksesnya. Tidak hanya pendampingan, pemberian bantuan hukum juga sulit," lanjutnya.
Baca: Pengamat: Lokasi Penambakan di Sultra Dekat dengan Basis Teroris Kelompok Poso
Dia mengatakan, upaya pendampingan dan pemberian bantuan hukum sangat penting. Pasalnya, ada beberapa mahasiswa yang diancam dengan pidana di atas lima tahun.
Selain itu, Erasmus mengungkapkan ada banyak mahasiswa yang belum dapat kuasa hukum.
"Kita juga mau beri bantuan walau seharusnya bantuan hukum itu diberikan oleh pihak kepolisian," kata Erasmus.
Menurutnya, akses untuk memberi pendampingan dan bantuan hukum menjadi sulit karena sejumlah mahasiswa belum bisa dipastikan keberadaanya.
Di lain pihak, kepolisian sendiri masih sangat tertutup dalam membuka informasi terkait kondisi mahasiswa yang diamankan paska-ricuh.
"Jadi kondisinya sekarang memang betul-betul buta," ujar Erasmus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.