Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Cuitan Dandhy Dwi Laksono di Twitter yang Dipersoalkan Polisi

Dalam twit yang diunggah pada Senin (23/9/2019), Dandhy menyertakan dua foto dan beberapa artikel berita online.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Cuitan Dandhy Dwi Laksono di Twitter yang Dipersoalkan Polisi
TWITTER
Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhyLaksono masuk 5 besar trending topic twitter. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurnalis dan sutradara film dokumenter "Sexy Killers" Dandhy Dwi Laksono ditangkap atas twit tentang Papua yang dia unggah dalam akun Twitter miliknya.

Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan, twit itu diunggah pada 23 September lalu.

"Adapun twit yang dipermasalahkan adalah twit tentang Papua tanggal 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (twit tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," kata Alghifari usai menemani Dandhy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Baca: Pernyataan Dandhy Dwi Laksono Setelah Dijadikan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

Kompas.com mencoba menelusuri twit tersebut.

Twit itu pun masih dapat diakses di akun twitter Dandhy @Dhandy_Laksono.

Dalam twit yang diunggah pada Senin (23/9/2019), Dandhy menyertakan dua foto dan beberapa artikel berita online.

"JAYAPURA (foto 1). Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"WAMENA (foto 2). Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak," lanjut keterangannya.

Dandhy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian. Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan Dandhy.

"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghifari.

Baca: Ini Sosok Musisi Muda Ananda Badudu yang Ditangkap Polisi Diduga Terkait Demo Mahasiswa di DPR

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Sebelumnya, Istri Dandhy, Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap di kediaman mereka di Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.


Menurut Irna, penangkapan Dandhy Dwi Laksono disebabkan unggahan sutradara yang menggarap "Sexy Killers" itu di media sosial.

Baca juga: Pelaporan ke Polisi Terkait Film yang Dibuat? Ini Kata Dandhy

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas