Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Polri Diuji Profesionalitas Tangani Aksi Unjuk Rasa

Mengenai insiden tewasnya dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, kata dia, Polri harus mencermati dan mengusut serius.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in IPW: Polri Diuji Profesionalitas Tangani Aksi Unjuk Rasa
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pelajar mengikuti unjuk rasa menentang UU KPK hasil revisi dan RKUHP, yang berujung ricuh di Jalan Tentara Pelajar, Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019). Aksi pelajar hari ini ikut menolak sejumlah RUU yang mereka nilai bermasalah. Pelajar mengaku tidak setuju undang-undang yang terlalu mengatur privasi warga. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan profesionalitas instansi Polri sedang diuji menghadapi serangkaian aksi unjuk rasa yang digelar di DKI Jakarta dan sejumlah kota lainnya.

Menurut dia, di satu sisi aparat kepolisian tidak dapat bersikap represif terhadap pendemo dan di sisi lain Polri harus menjaga keamanan masyarakat agar demo tidak berlanjut pada kerusuhan yang merusak harta benda masyarakat.

"Di sini sikap profesional polri diuji," kata Neta, saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).

Untuk itu, kata dia, Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus meminta pimpinan unit Polri di lapangan senantiasa cermat dan terukur dalam mengawasi anak buah maupun mengambil tindakan di lapangan.

Mengenai insiden tewasnya dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, kata dia, Polri harus mencermati dan mengusut serius.

Baca: Polri Sebut Ada Pendompleng dalam Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Dia menegaskan upaya pengusutan kasus dapat melibatkan lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Biar polisi mengusut tuntas dulu kasus ini dan segera mengumumkan siapa pelakunya, apakah polisi atau bukan. Bisa jadi seperti itu (ada yang perkeruh suasana,-red)" kata dia.

BERITA TERKAIT

Sebab Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri sudah jelas dan perintah Kapolri tegas menangani aksi demo anggota Polri dilarang membawa senjata api dan menggunakan peluru tajam. Jika peluru itu berasal dari anggota polri, berarti ada oknum Polri yang bekerja di luar perintah.

"Jika bukan dari oknum polisi, berarti ada pihak yang sengaja memecahbelah dan membuat kekacauan serta menjatuhkan citra polri," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas