Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK, Ini Kata Pengamat

Hendri Satrio melihat, langkah Jokowi mempertimbangkan menerbitkan Perppu ini akan bisa berdampak untuk menurunkan tensi tekanan publik

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK, Ini Kata Pengamat
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan elemen massa lain melakukan aksi unjuk rasa menentang revisi UU KPK dan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai positif langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.

Karena sebelumnya, Jokowi menunjukkan kekukuhannya tidak akan menerbitkan perppu KPK.

"Bagus kalau Presiden mempertimbangkan akan mengeluarkan perppu. Dipertimbangkan saja sudah bagus banget," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (27/9/2019).

Hendri Satrio melihat, langkah Jokowi mempertimbangkan menerbitkan Perppu ini akan bisa berdampak untuk menurunkan tensi tekanan publik melalui mahasiswa dalam aksi-aksi unjuk rasa.

"Minimal ini bisa menurunkan tensi publik yang sempat memuncak terkait UU KPK hasil revisi. Meskipun masih belum menjawab keresahan publik," jelasnya.

Publik juga masih menantikan sikap tanggap Jokowi terhadap aneka persoalan yang terjadi di negeri ini akibat disahkannya RUU KPK oleh DPR RI.

Baca: Presiden Instruksikan Penanganan Korban Gempa Ambon Dilakukan Segera

Termasuk jatuhnya korban dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara saat menggelar unjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPRD, pada Kamis (27/9/2019).

Berita Rekomendasi

"Ini bahaya kalau tidak segera disikapi Presiden. Belum lagi penangkapan dua aktivis, Dhandy Dwi Laksono dan Ananda Badudu. Itu sebenarnya menjadi pekerjaan rumah tambahan Presiden," katanya.

Mensesneg Siapkan Draf Perppu Batalkan Undang-Undang KPK

Sekretaris Negara Pratikno akan menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"Pokoknya tugasnya staf adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," ujar Pratikno di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Menurut Pratikno, Presiden Jokowi telah menyampaikan untuk mempertimbangkan penerbitan Perppu, setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

"Kami antisipasi apapun keputusan presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," ujar Pratikno.

Namun, Pratikno tidak dapat memastikan apakah Perppu tersebut akan dikeluarkan pada hari ini atau tidak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas