Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Pecah Demo Mahasiswa? Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP, Hotman Paris: Teraneh Sedunia

Mengapa Pecah Demo Mahasiswa? Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP, Hotman Paris: Teraneh Sedunia

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Mengapa Pecah Demo Mahasiswa? Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP, Hotman Paris: Teraneh Sedunia
Tribunnews/Jeprima
Bentrok massa dengan aparat keamanan masih berlangsung hingga larut malam di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang didominasi pelajar STM dengan agenda yang tidak jelas itu berakhir ricuh. Tribunnews/Jeprima 

Mengapa pecah demo mahasiswa di mana-mana? Baca pasal-pasal kontroversial berikut, Hotman Paris Hutapea: teraneh sedunia!

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea sampai mengomentari RKUHP yang memicu kontroversi demp di berbagai kota memang paling aneh sedunia.

Hotman menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.

Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.

Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.

Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.

"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.

Berita Rekomendasi

Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.

Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau

HALAMAN 2 =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas