PAN Menyerahkan Penerbitan Perppu KPK kepada Presiden
Menurut Yandri tidak masalah presiden menerbitkan Perppu untuk undang-undang yang telah disepakati sebelumnya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PAN Yandri Susanto menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terkait rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Menurut Yandri tidak masalah presiden menerbitkan Perppu untuk undang-undang yang telah disepakati sebelumnya.
"Saya kira tidak ada masalah itu kan hak penuh pak presiden," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Hanya saja, menurut Yandri, Perppu yang diterbitkan presiden belum tentu akan berlaku.
Perppu tetap harus dibahas oleh DPR. Perppu KPK menurutnya bisa saja ditolak DPR.
"Kalau ditolak artinya UU yang pak presiden Perppu-kan itu hidup kembali, tapi kalau diterima ya Perppu aturan rancangan UU yang dimunculkan lewat Perppu itu yang akan kita bahas lebih lanjut," katanya.
Fraksi PAN menurutnya belum bisa menilai apakah perlu atau tidak Perppu tersebut. Yang pasti, PAN akan bersikap setelah Perppu itu diterbitkan presiden.
"Kita serahkan ke pak presiden yang bisa menilai timingnya pas, kebutuhan nya mendesak lalu kemudian diperlukan itu, ya kami serahkan ke pak Jokowi, tidak perlu memberikan pendapat perlu atau tidak, tapi itu kami serahkan ke pak Jokowi monggo mengeluarkan atau tidak. Kalau mengeluarkan tentu kewajiban kami sebagai anggota DPR, Fraksi menilai menolak atau menerima Perppu itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendapatkan banyak masukan dari puluhan tokoh senior di berbagai bidang yang diundang ke Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019) sore.
Jokowi berjanji bakal mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR melalui paripurna.
Lanjut mengenai banyaknya gelombang aksi mahasiswa hingga pelajar baik di daerah maupun di ibu kota, Jokowi mengapresiasi aksi-aksi tersebut karena itu bentuk demokrasi.
Baca: Sempat 2 Kali Tolak Tuntutan Mahasiswa, Presiden Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu Cabut UU KPK
Baca: Kata Mahfud MD: UU KPK yang Baru Berlaku Mulai 17 Oktober 2019 Meskipun Jokowi Menolak Tanda Tangan
"Apresiasi saya terhadap demonstrasi mahasiswa yang saya kira sebuah bentuk demokrasi di negara kita. Dan masukan-masukan yang disampaikan dalam demontrasi menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang di negara kita," tutur Jokowi di Istana Merdeka.
Mantan Wali Kota Solo ini menekankan yang paling penting ialah aksi unjuk rasa jangan sampai merusak fasilitas umum dan anarkis.
"Besok kami akan bertemu dengan para mahasiswa, utamanya BEM," tegas Jokowi.