Penasihat Hukum Keberatan Aktivitas Dhandhy Beri Informasi Soal Papua Berujung Proses Hukum
Penasihat Hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa, meminta kepada aparat kepolisian agar membebaskan kliennya dari proses hukum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
![Penasihat Hukum Keberatan Aktivitas Dhandhy Beri Informasi Soal Papua Berujung Proses Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/killers-dandhy-dwi-laksono-di-polda-metro-jaya.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa, meminta kepada aparat kepolisian agar membebaskan kliennya dari proses hukum.
"Kami mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikannya dan membebaskan segera saudara Dandhy Dwi Laksono," kata Alghiffari, dalam keterangannya, Jumat (27/9/2019).
Dandhy, jurnalis dan juga sutradara film Sexy Killers itu, diamankan atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA), melalui media sosial Twitter.
Aparat Polda Metro Jaya menciduk Dandhy untuk kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca: Mahasiswa UHO Tewas Ditembak saat Demo di DPRD Sultra, Luka di Dada Sedalam 10 cm, Kakak Histeris
Baca: Berburu Ragam Motif Batik dan Tenun Ikat? Sambangi Gelar Kain Unggulan Nusantara 2019 di JCC
Baca: Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2022 untuk Hadapi UEA dan Vietnam
Dandhy telah dijadikan tersangka atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status/posting di media twitter mengenai Papua.
Menurut Alghiffari, upaya penangkapan ini menunjukkan perilaku reaktif Kepolisian Republik Indonesia untuk isu Papua.
Dia menilai, apa yang dilakukan aparat kepolisian sangat berbahaya bagi perlindungan dan kebebasan informasi yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
"Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia," kata dia.
Untuk itu, dia meminta, aparat kepolisian supaya menghargai Hak Asasi Manusia yang sepenuhnya dijamin konstitusi RI dan tidak reaktif serta brutal dalam menghadapi tuntutan demokrasi.
Dia menambahkan, pelanggaran HAM di Papua terus terjadi tanpa ada sanksi bagi aparat, dan media/jurnalis pun dihalang-halangi dan tak bebas menjalankan tugas jurnalis di Papua.
"Orang-orang yang menyuarakan informasi dari Papua seperti Dandhy justru ditangkap dan dipidanakan," tambahnya.