Politikus PPP: Perppu KPK Tidak Harus Batalkan Hasil Revisi
Menurutnya, jika UU KPK dibatalkan, KPK tidak akan memiliki landasan hukum dalam melaksanakan kewenangannya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR f-PPP Arsul Sani menyebut penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak harus membatalkan keseluruhan UU yang telah direvisi.
"Nah kalau opsinya itu adalah penerbitan perppu itu kan tidak harus membatalkan semua undang-undang hasil revisi. Bisa saja hanya memperbaiki hal-hal yang dianggap oleh beberapa pihak itu melemahkan," katabArsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya, jika UU KPK dibatalkan, KPK tidak akan memiliki landasan hukum dalam melaksanakan kewenangannya.
Baca: IoT Makers Creation 2019 Hasilkan Tiga Pemenang
Baca: Viral Gedung DPR Dijual Rp 1500 di Aplikasi Jual Beli Online, Ini Komentar Fahri Hamzah
Baca: Yasonna Mengundurkan Diri Sebagai Menkumham
Kewenangan yang dimaksud satu diantaranya yakni penanganan eksekusi.
"Kan KPK dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 itu kan tidak punya kewenangan eksekusi. Tapi selama ini kan melakukan eksekusi-eksekusi terhadap putusan perkara pidana tipikor dan pencucian uang. Nah ini bisa kemudian menjadi persoalan juga ketika ada misalnya pihak-pihak terutama para terdakwa atau terpidana yang kemudian mempersoalkan itu. Apalagi kalau ada pihak ketiga yang merasa dirugikan ya hak dan kepentingannya terhadap eksekusi sebuah putusan pengadilan," ujar Arsul.
Lebih lanjut, Arsul berpendapat Jokowi harus mengadakan rapat konsultasi dengan DPR sebelum menerbitkan perppu.
Menurutnya, berlakunya perppu juga tergantung dari DPR.
"Tentu Presiden kami yakini dalam mengeluarkan perppu itu sebaiknya juga bicara, ada rapat konsultasi juga dengan DPR. Kenapa? Karena perppu itu kan sebuah produk hukum yang keberlangsungan, keberlakuannya itu kan juga tergantung dari DPR kan. Jangan sampai juga perppu dan kemudian ditolak oleh Presiden," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.