Trending di Twitter, Bebaskan Ananda Badudu dan Dandhy Laksono
Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhyLaksono masuk 5 besar trending topic twitter.
Editor: Anita K Wardhani
Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan.
Penangkapan terhadap dirinya juga ia curahkan melalui twitter sekira pukul 04.37.
Melalui akun twitter @anandabadudu ia menuliskan 'Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa'.
Akibat dua penangkapan itu, tagar bebaskan keduanya memuncaki trending topic twitter.
Hingga berita ini diturunkan, #BebaskanAnandaBadudu sudah di tweet 15,3 ribu, sedangkan #BebaskanDandhyLaksono sudah di tweet 12,8 ribu.
Siapa Ananda Badudu, Pengumpul Dana untuk Aksi Mahasiswa di DPR Ditangkap Polisi? Ini Sosoknya
Mahasiswa dari berbagai wilayah menggelar aksi menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang memicu kontroversi di depan gedung MPR/DPR. Akibatnya muncul tagar #HidupMahasiwa yang menjadi trending di Twitter.
Di berbagai cuitan #HidupMahasiswa, tergambar suasana aksi mahasiswa di DPR dan berbagai spanduk yang menghiasinya.
Rupanya dibalik aksi mahasiswa di DPR pada 23 - 24 September 2019 tersebut, ada sosok Ananda Badudu, yang menjadi pengumpul dana ratusan juta untuk mendukung aksi tersebut.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com pada pukul 14.00 WIB Selasa (24/9/2019), donasi yang dikumpulkan telah mencapai Rp157.491.520 dari target dana Rp50 juta.
Ananda Badudu menggalang dana untuk aksi mahasiswa di DPR melalui situs Kitabisa.com.
https://cdn2.tstatic.net/jakarta/foto/bank/images/ananda-badudu013.jpg
Ananda Badudu pengumpul dana aksi mahasiswa di DPR (Kitabisa.com)
Lewat situs tersebut, Ananda Badudu turut menuliskan bagi masyarakat untuk berkontribusi melalui donasi dana yang akan digunakan untuk makanan, minuman, dan sound system mobile (mobil/gerobak komando).
Tak hanya itu, Ananda Badudu juga menuliskan lima tuntutan mahasiswa.
1. Batalkan UU KPK, RUU KUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, UU MD3 serta sahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi.