BEM Jakarta Minta Pemerintah Lebih Responsif Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Terbitkan Perppu KPK
"Pemerintah sebetulnya harus lihat. Mahasiswa, masyarakat bahkan anak SMA sudah bergerak hampir di seluruh kabupaten di Indonesia," ujar Andi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta Andi Prayoga meminta Pemerintah lebih Responsif tanggapi tuntutan massa aksi.
Dia mengatakan, berbagai elemen masyrakat di Indonesia kini bergerak secara masif menggelar unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU KPK.
Baca: Mobil Mewah Melaju Beriringan dengan Demonstran di Surabaya Viral, Ini Tanggapan Pengemudinya
"Pemerintah sebetulnya harus lihat. Mahasiswa, masyarakat bahkan anak SMA sudah bergerak hampir di seluruh kabupaten di Indonesia," ujar Andi saat berbicara di D'Consulate Resto and Longue, Jalan Wahid Haysim, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019).
"Dengan adanya penolakan, harusnya pemerintah lebih responsif. Jangan pemerintah seakan-akan tidak tahu dan bersikap abai," lanjutnya.
Ia menuturkan, apa yang disampaikan dan menjadi tuntutan mahasiswa seharusnya ditampung oleh pemerintah karena sesuai dengan keinginan rakyat.
Baca: Mahasiswa Terlindas Kendaraan Taktis Polisi saat Aksi Unjuk Rasa di Makassar
Andi juga mencurigai UU KPK hasil revisi sarat dengan kepetingan lantaran tidak melibatkan KPK dalam pembahasannya.
"Ini penolakan RUU KPK, dan itu sebetulnya sesuai dengan keinginan rakyat. Pembuatan yang terburu-buru, tidak melibatkan KPK, itu membuat kita curiga. masyarakat curiga terhadap itu," kata Andi.
Tuntutan mahasiswa
Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan mahasiswa dari berbagai universitas siang ini bukan bermaksud menjatuhkan Jokowi dari jabatannya.
Melainkan, mahasiswa hanya menuntut dibatalkan beberapa rancangan undang-undang yang dinilai kontroversial.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Gregorius Anco kepada Kompas.com.
Gregorius Anco menyatakan bahwa mahasiswa tegas menyuarakan tuntutannya.
Mereka hanya ingin UU KPK hasil revisi dan RKUHP dibatalkan.
Baca: Donasi untuk Dukung Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPR 23-24 September Capai Rp 95 Juta
Anco menilai kedua rancangan undang-undang tersebut tak sesuai dengan amanat reformasi.
"Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan, karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," ujar Anco kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).
Hal senada juga diucapkan oleh pencetus penggalangan dana untuk aksi demo mahasiswa tanggal 23-24 September 2019, yaitu Ananda Wardhana Badudu.
Melalui laman penggalangan dana yang dibuatnya di Kitabisa.com, mantan personel grup musik Banda Neira itu menyebut bahwa aksi ini bukan untuk menggulingkan Presiden Jokowi dari jabatannya.
Melainkan, para mahasiswa menuntut agar kebijakan-kebijakan Jokowi sejalan dengan janji-janjinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.