Dukungan PSI kepada Jokowi Terkait Polemik UU KPK Hasil Revisi
"PSI yakin Jokowi sebagai seorang presiden dan negarawan akan mengambil keputusan-keputusan strategis yang baik dan positif," ungkap Isyana
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir-akhir ini dihadapkan pada berbagai persoalan politik yang dinilai sejumlah pihak, punya kompleksitas tinggi.
Salah satunya datang dari para mahasiswa yang mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu KPK untuk menggantikan UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan.
Baca: PB HMI Nilai Perppu KPK Belum Diperlukan
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PSI Isyana bagus Oka menilai Jokowi mampu mengambil keputusan strategis dan positif untuk mengatasi masalah tersebut, sekaligus mrnyelamatkan masa depan bangsa Indonesia.
"PSI yakin Jokowi sebagai seorang presiden dan negarawan akan mengambil keputusan-keputusan strategis yang baik dan positif," ungkap Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9/2019).
Isyana Bagoes Oka juga menegaskan PSI tetap kokoh berdiri mendukung segala keputusan yang ditempuh Jokowi.
Baca: PDIP Yakin Jokowi Bakal Bahas Penerbitan Perppu KPK Bersama DPR
Dukungan tersebut ia nilai menjadi penting bagi sang presiden, terutama dalam kondisi seperti sekarang.
"Presiden Jokowi perlu kekuatan politik yang memberikan masukan positif dalam proses pengambilan politik tersebut, sekaligus 'pasang badan' dengan segala konsekuensi politik yang mungkin terjadi karena keputusan itu," pungkasnya.
Warning dari PDIP
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto memberi warning kepada Presiden Joko Widodo jika tetap berani mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) berkaitan dengan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah direvisi oleh DPR.
Bambang Wuryanto mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.
"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," kata Bambang.
Bambang mengatakan, kalaupun harus dibatalkan, RUU yang sudah disahkan DPR mesti melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at, (27/9/2019).
Baca: Jokowi ucap INNALILLAHI kepada 2 Korban Tewas Demo Tapi Belum Sikapi 32 Orang Tewas Rusuh Wamena
Baca: Aksi Represif Aparat atas Demonstran jadi Sorotan, Tuai Kritik dan Abaikan Instruksi Jokowi